Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Yang Menewaskan Seorang Pria di Labuan Bajo
Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Yang Menewaskan Seorang Pria di Labuan Bajo
PORDES LABUAN BAJO,- Polres Manggarai Barat berhasil menangkap GT (26) pelaku penusukan yang menewaskan seorang pria berinisial BS (38) di Kampung Ujung, Kota Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Kasus dugaan pembunuhan tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh Sukriadin dengan nomor laporan polisi Nomor: LP/B/50/11/2025/SPKT/Polres Manggarai Barat / Polda NTT, tanggal 24 Maret 2025.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap kasus dugaan pembunuhan tersebut.
Dari hasil penyidikan lanjut Lutfi pihaknya mendapati informasi bahwa terduga pelaku berinisial GT dengan sengaja telah membawa sebilah pisau.
“Bahwa GT (26) dengan sengaja membawa sebilah pisau pada saat keluar bersama istri untuk membeli makan” kata Lufthi dalam keterangan persnya di Polres Manggarai Barat, Selasa 25 Maret 2025.
Lutfi menjelaskan GT menikam korban karena merasa tidak terima karena diteriaki oleh orang-orang yang sedang berdiri bersama-sama dengan korban.
“GT menikam korban pada bagian pinggang sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.
Lutfi menambahkan berdasarkan alat Bukti berupa Keterangan Saksi, Surat, Barang bukti dan Petunjuk, tersangka GT dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Tersangka GT dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan seorang pria Berinisial BS (38) korban penusukan yang terjadi di Kampung ujung, kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat akhirnya meninggal dunia.
BS menghembuskan napas terakhirnya pada Senin 24 Maret 2025 setelah mendapatkan perawatan insentif di Rumah Sakit Siloam, Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.(Oktafianus Dalang).