Polisi Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor di Sepatan Timur

PORDES TANGERANG – Pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor berinisial IFM (29) ditangkap Polsek Neglasari, di Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur,  Kabupaten Tangerang.

IFM ditangkap setelah dua orang korban warga Neglasari melaporkan kasus tersebut ke Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota.

Kepada Polisi tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan sepeda motor hasil penggelapan telah dijual ke seseorang inisial R di BSD Tangsel, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit ponsel merk Infinix, dua buah BPKB asli, pakaian, serta sepatu yang diduga digunakan tersangka saat beraksi.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat,” kata Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi, Kamis 16 Oktober 2025.

Imron menambahkan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilyahnya.

“Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kriminal di wilayah kami dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Kasus modus test drive pada jual beli motor secara online ini menjadi perhatian khusus Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari. Ia menghimbau masyarakat untuk tetap berhati hati.

Kapolres berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban  wilayah Kota Tangerang, apabila masyarakat menemukan indikasi adanya gangguan kamtibmas dapat menghubungi call center bebas pulsa 110. (gabel).