Kayuagung, PORDES – Pelaku tindak kejahatan bajak laut yang kerap meresahkan nelayan di Kecamatan Air Sugihan, kini telah ditangkap kepolisian resort Ogan Komering Ilir.

Pelaku yang ditangkap yaitu Harun Alias Ucu Bin Barsya (30) warga asal Desa Sungai Sibur, Kecamatan Sungai Menang.

Sementara, korbannya Waslom warga Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu berprofesi sebagai nahkoda KM Mulya Jaya RC bersama crewnya yang berjumlah enam orang.

Saat dikonfirmasi Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Polairud, Iptu Amir Fauzi, menerangkan kejadian itu bermula saat KM Mulya Jaya mencari ikan di laut Pinang Kecamatan Sungai Menang.

Secara tiba-tiba merapat 1 unit perahu berwarna biru lis merah putih naik dari lambung kanan KM Mulya Jaya RC.

“Pelaku langsung menelpon seseorang sambil berkata aku sudah sampai di motor.
Usai menelpon, pelaku langsung menodongkan dua pucuk senpi sambil berkata kembali (kamu mau mati semua ya) sembari marah-marah,” ujarnya pada Kamis kemarin (27/1/2022).

Setelah itu, pelaku memutari KM Mulya Jaya RC namun naas tiba tiba pelaku terpeleset dan terjatuh ke laut.

“Seketika itu juga nakhoda memerintahkan ABK untuk angkat jangkar dan segera menghubungi patroli satpolair Polda OKI yang saat itu sedang melaksanakan Patroli,” ungkap Iptu Amir.

Pelaku pun ditangkap saat berada dilaut berikut barang bukti berupa satu unit perahu warna biru lis merah putih panjang 4 meter lebar 1 meter dengan digerakkan mesin merk Honda.

Diketahui pelaku ini ternyata juga terlibat perompakan tanggal 23 Mei 2020 sekira jam 08.00 WIB, di kapal laut Merk HOOPLA bendera Polandia.

Dengan korban bernama Nowicki Tadeusz (70), pensiunan dokter hewan warga Australia.
“Saat itu kapal korban sedang mengalami kerusakan mesin di perairan Desa Sungai Sibur,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku akan diancam kurungan 15 tahun penjara karena melakukan pembajakan ditepi laut.

“Siapapun yang melakukan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang diatasnya di perairan Indonesia dapat dipidana dengan pasal 439 ayat (1) KUHPidana,” terangnya. (hamid/pordes)