Polisi Tangkap 5 Orang Sindikat Pelaku Curanmor Yang Kerap Beroperasi di Kabupaten Tangerang

PORDES TANGERANG – Sebanyak 5 orang sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beroperasi di Wilayah Kabupaten Tangerang ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang dalam satu tempat.

Dari ke 5 pelaku yang berhasil diamankan polisi 4 orang diantaranya berperan sebagai penadah dan 1 orang lainnya sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.

“Selain 5 orang yang ditangkap, ada pelaku lain yang terindentifikasi sindikat dan telah ditangkap dengan kasus hukum lain di Polda Metro Jaya,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf saat Press Confrence, Jumat 27 September 2024.

Lebih lanjut Arif mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan upaya penadah melakukan pengiriman 4 unit sepeda motor hasil curian ke Sumatera setelah mengidentifikasi keberadaan pelaku.

“Penadah ini mengetahui bahwa motor ini hasil kejahatan dan akan dibawa ke daerah Sumatera,” katanya.

Sambung Arif menjelaskan pelaku pencurian dengan pemberatan dalam melakukan aksinya bekerja sama dengan para pendah.

“Mereka bekerja sama, setelah melakukan pencurian dikumpulkan di satu tempat dan sudah ada yang memesan dengan harga ada yang Rp 2 juta sampai Rp 5 juta itu sudah ada yang memesan” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun. (gabel).