Polisi Tangkap 5 Orang Pelaku Pembunuhan Anak Perempuan Terlilit Lakban di Pantai Cihara Lebak
Polisi Tangkap 5 Orang Pelaku Pembunuhan Anak Perempuan Terlilit Lakban di Pantai Cihara Lebak
PORDES CILEGON – Sebanyak 5 orang tersangka kasus pembunuhan anak terlilit lakban yang ditemukan tewas di pantai Cihara, Kabupaten Lebak ditangkap Polres Cilegon Polda Banten belum lama ini.
Kelima terduga pelaku tersebut yakni Saenah (38), Ridho alias Rahmi (38), Emi (23), Ujang Hildan (22), dan Yayan Herianto (23). Mereka memiliki peran berbeda-beda.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara mengatakan dalam waktu 2 X 24 jam pihaknya berhasil menangkap para pelaku pembunuhan tersebut dengan peran yang berbeda-beda.
“Pelaku utama pembunuhan yakni dua orang perempuan sudah ditetapkan tersangka, satu lainnya sebagai eksekutor pembunuhan dan dua tersangka laki-laki membantu membuang korban,” kata AKBP Kemas Indra Natanagara, Senin 23 September 2024.
Kemas mengungkapkan motif pembunuhan tersebut adalah pelaku Saenah dan Emi itu sakit hati karena perlakuan dari ibu korban yang sering memarahi anak dari saenah karena utang pinjaman online (Pinjol).
“Jadi Saenah dan Ridho ini memiliki utang pinjol dengan meminjam identitas dari ibu korban dan ibu korban sering memarahi anak dari saenah,” jelasnya.
Kemas menambahkan tersangka Emi atas perintah Saenah dan Ridho mengeksekusi korban dengan dijanjikan uang imbalan sebesar Rp 50 juta.
“Sementara, dua pelaku lainnya Ujang dan Yayan berperan membantu ketiga pelaku untuk membuang mayat korban dengan diberikan imbalan Rp 100 ribu,” pungkasnya.
Sebagai informasi Polisi telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian dan perhiasan yang digunakan korban, lakban yang terpasang pada wajah korban dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan dengan delik pidana dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga menyebabkan kematian dan ikut melakukan perbantuan kejatahan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 56 KUHP. (har).