Polisi Serahkan Berkas Kasus Dugaan Pengeroyokan di Pasar Kutabumi Ke Kejari
Polisi Serahkan Berkas Kasus Dugaan Pengeroyokan di Pasar Kutabumi Ke Kejari
PORDES TANGERANG – Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, kepada Kejari Kabupaten Tangerang.
“Hari ini kami telah menyerahkan berkas perkara pengeroyokan yang terjadi di Pasar Kutabumi kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian,” kata Kompol Arief N Yusuf, Selasa 3 Oktober 2023.
Lebih lanjut Arif mengatakan, sesuai dengan Pasal 92 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia PER-036/1/JA/09/2011. Dimana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Jaksa penuntut umum juga memiliki tugas dan tanggung jawab koordinasi dengan penyidik. Nantinya jaksa akan menyiapkan matriks perkara, menyatakan sikap, dan menyusun rencana surat dakwaan,” katanya.
Sambung Arief menegaskan pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus pengeroyokan tersebut.
“Untuk penyidikan akan terus dilakukan. Saat ini sudah sebanyak 13 orang saksi yang dimintai keterangan,” pungkasnya.
Sebagai informasi penyidik Polresta Tangerang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban, dan mengumpulkan alat bukti selain itu Polresta Tangerang juga telah menetapkan 3 orang tersangka. (gabel/red)