Polisi Gerebek Tempat Manipulasi Takaran Minyakita di Rajeg Tangerang, 1 Orang Ditangkap
Polisi Gerebek Tempat Manipulasi Takaran Minyakita di Rajeg Tangerang, 1 Orang Ditangkap
PORDES TANGERANG – Polda Banten menggerebek tempat produksi minyak goreng merek Minyakita di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, belum lama ini.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto ini polisi berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AW (37).
“Pelaku memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit merek Minyakita dan merek Djernih yang tidak sesuai dengan isi berat bersih,” kata Kombes Pol Didik Hariyanto, Rabu 12 Maret 2025.
Didik menjelaskan minyak goreng merek Minyakita dan merek Djernih ini tanpa memiliki izin seperti SPPT SNI dan Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Namun dalam label pada kemasannya dicantumkan SNI dan Izin Edar (BPOM) dengan tujuan mendapatkan keuntungan dengan melawan hukum,” katanya.
Ditambahkan Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan AW adalah pemilik sekaligus sebagai Kepala Cabang Produksi PT. Artha Eka Global dan pengelola pengemasan minyak goreng tersebut.
“AW sudah melakukan kegiatan pengemasan minyak goreng sawit dengan merek Minyakita dan merek Djernih sejak 16 Januari 2025,” kata Wiwin.
Lebih lanjut Wiwin mengatakan bahan baku yang diperlukan tersangka dalam melakukan aksinya adalah minyak curah atau oselin sebanyak 7 sampai 8 ton perhari.
“Dengan menghasilkan lebih kurang 800 dus dan per dus berisi 12 botol, dengan perincian 600 dus minyak goreng merek Minyakita dan 200 dus merek Djernih,” imbuhnya.
Wiwin menambahkan minyak goreng merek Minyakita dan merek Djernih kemasan ini diijual ke beberapa agen yang ada di wilayah Tangerang dan Serang.
“Minyak kita dijual dengan harga Rp176 ribu per dus isi 12 botol kemasan 1 liter, sedangkan minyak goreng merek Djernih dijual dengan harga Rp182 ribu per dus isi 12 botol kemasan 900 mililiter,” ujarnya.
Wiwin mengaku pihaknya telah melakukan pengujian terhadap volume minyak goreng tersebut dengan hasil pengujian botol kemasan 1.000 ml pada Minyakita didapatkan kesalahan rata-rata -284,09 ml.
“Sedangkan untuk hasil pengujian botol kemasan 900 ml dengan merek Djernih didapatkan kesalahan rata-rata -150,42 ml,” ungkapnya.
Dikatakan Wiwin keuntungan pelaku dalam menjalankan kegiatan tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
“Keuntungan yang AW dapatkan dari hasil penjualan minyak goreng sawit tersebut dalam setiap bulan rata-rata sebesar Rp45 juta rupiah,” pungkasnya.
Sebagai informasi Penangkapan terhadap tersangka setelah dilakukan Gelar Perkara Penetapan Tersangka pada Senin 10 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/S- 6/15/III/2025/Ditkrimsus/Polda Banten 10 Maret 2025.
Kemudian tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/S-7/12/III/2025/Ditkrimsus Polda Banten tanggal 10 Maret 2025. (Red).