Polisi Gerebek Pabrik Ciu Beromzet Puluhan Juta Rupiah di Kota Tangerang
Polisi Gerebek Pabrik Ciu Beromzet Puluhan Juta Rupiah di Kota Tangerang
PORDES TANGERANG – Sebuah rumah yang memproduksi minuman keras jenis Ciu di perumahan Pondok Makmur, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang digerebek polisi, belum lama ini.
Dalam penggerebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial CH alias Alvin (43) beserta barang bukti satu set peralatan pembuatan Ciu dari pipa paralon dan 10 drum untuk proses fermentasi.
“Petugas juga menyita 3 galon berisi Ciu beserta 200 botol Ciu ukuran 200ml yang siap untuk diedarkan,” terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dikutip Selasa 15 April 2025.
Lebih lanjut Zain mengatakan dari pengakuan pelaku CH telah menjalankan bisnis haram tersebut di Tangerang Raya sejak 4 tahun lalu, tepatnya tahun 2022 hingga April 2025.
“Peredaran miras jenis ciu ini di Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupeten Tangerang bila dikalkulasi (omzet home industry Ciu ini) mencapai puluhan juta rupiah,” katanya.
Menurut Zain Operasional Industri rumahan miras ciu di wilyahnya ini tergolong besar. Oleh sebab itu, ia bersyukur produksi miras di tempat tersebut dapet dihentikan polisi.
Sehingga lanjut Zain kesehatan dan pengaruh negatif dari miras yang memabukkan terhadap masyarakat dapat terselamatkan.
“Sebab kriminalitas sebagian besar karena para pelakunya di bawah pengaruh minuman keras dan kami berkomitmen memberantas peredaran miras,” tandasnya.
Pelaku dijerat perkara industri minuman keras tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat 1 undang undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dan atau pasal 106 Undang undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. (gabel).