Medan, PORDES – Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan kegiatan rutin berupa pemusnahan hasil sitaan barang bukti narkotika dengan berat kurang dari 1 kg dilaksanakan di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (2/11/2021).

Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Kajati Sumut, Bid Labfor Polda Sumut, Bid Propam Polda Sumut, Bid Humas Polda Sumut dan Perwakilan tersangka serta Penasehat Hukumnya.

Adapun barang bukti Narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan periode Bulan Juli s/d Oktober 2021, jumlah kasus 19 kasus dengan jumlah tersangka 32 tersangka dengan perincian 31 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan, yakni, jenis sabu seberat 3.075.76 gram, narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 110 butir dan narkotika jenis ganja seberat 14.877,53 gram. (rendi/hms/pordes)