Polda Banten Tangkap Charlie Chandra Atas Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah PIK 2

PORDES BANTEN – Ditreskrimum Polda Banten akhirnya berhasil menangkap Charlie Chandra (48) terkait kasus pemalsuan dokumen tanah seluas 8,7 hektare di PIK 2 pada Senin, 19 Mai 2025 malam.

Tersangka dijemput paksa oleh penyidik di kediamannya di Jakarta Utara lantaran berkas perkaranya sudah dinyakan lengkap P21 oleh Polda Banten pada Jumat 16 Mai 2025 lalu.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan saat pihaknya melakukan penjemputan dikediamannya CC tidak kooperatif bahkan menyatakan di podcastnya polisi tidak prosedural.

“Dalam Podcast CC menyatakan belum pernah di periksa atau di BAP sebagai tersangka, padahal faktanya ia sudah diperiksa sebagai tersangka tapi waktu itu menolak untuk di BAP,” kata Dian konferensi persnya di Polda Banten Selasa 20 Mai 2025.

Meski vidio podcast CC itu viral lanjut Dian pihaknya masih berupaya persuasif dengan melibatkan RT/RW, security, penasihat lingkungan, kapolsek dan koramil. Namun yang bersangkutan tetap tidak kooperatif.

“Akhirnya kemarin kita mengambil langkah tegas, kita melakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan yang bersangkutan kemudian di bawa ke Polda Banten,” ujarnya.

Kombes Dian menambahkan tidak sampai disitu podcast menggiring opini Polda Banten melakukan penculikan beredar, padahal kata dia pihaknya tengah melakukan upaya hukum yang tegas dan keras.

“Karena CC ini mengabaikan hukum perkara sudah P21, jadi setelahnya berkas tersangka ini akan kami langsung limpahkan ke kejaksaan berikut barang buktinya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin mengatakan pihaknya telah berusaha melakukan pendekatan secara persuasif terhadap CC dan keluarganya. Hingga akhirnya menangkap paksa tersangka setelah lebih dari 2×24 jam.

“Penyidik melakukan koordinasi dan penangkapan paksa terhadap tersangka CC pada pukul 19.00 WIB. Dimana, petugas akhirnya mendobrak pintu kediaman CC,” terangnya.

Mirodin menjelaskan penangkapan paksa ini dilakukan lantaran CC sudah beberapa kali mengelabui petugas. Dimana kata Mirodin kuasa hukumnya sempat memposting video tengah mengawal CC memenuhi panggilan penyidik di Polda Banten.

“Tapi itu bukan CC melaikan saudaranya yang mirip dengan CC dan tidak menemui penyidik, hanya live untuk konten saja. Jadi semua itu bohong,” ungkapnya.

Lebih lanjut Mirodin mengatakan dihari postingan video tersebut, petugas kepolisian yang masih berjaga di sekitar kediaman tersangka, melihat CC di lantai dua belakang rumahnya dengan mengenakan kaos berkerah warna biru muda dan celana hitam.

“Ternyata tersangka CC ada dirumah. Bahkan CC sempat melambai-lambaikan tangan kepada polisi yang melihatnya. Seolah meledek. Sehingga kami memutuskan melakukan penangkapan paksa terhadap tesangka” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan Charlie Chandra (48) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat oleh Ditreskrimum Polda Banten sejak tanggal 16 November 2023 melawan petugas saat hendak dijemput.

Dimana, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan pemanggilan pemeriksaan tersangka pertama pada tanggal 22 April 2025. Namun, Charlie Chandra mangkir pada panggilan tersebut.

Selanjutnya, ditanggal 25 April 2025, penyidik Ditreskrimum Polda Banten kembali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan tersangka kedua. (gabel).