Pj Sekda Trenggalek Dukung Upaya Kejaksaan Kedepankan Restorasi Justice dalam Penyelesaian Perkara Hukum
Pj Sekda Trenggalek Dukung Upaya Kejaksaan Kedepankan Restorasi Justice dalam Penyelesaian Perkara Hukum. Portal Desa – Sumber Inspirasi Perubahan
Trenggalek, PORDES – Mengikuti launching restorasi justice bersama Jaksa Agung secara virtual, Penjabat Sekda Trenggalek, Dr Andrianto SH M.Kes, dukung upaya Kejaksaan untuk mengedepankan restorasi dalam penyelesaian perkara hukum.
Duduk bersama jajaran Forkopimda Trenggalek, di Balai Desa Gandusari guna mendengarkan arahan Jaksa Agung melalui sambungan video conference, Staf Ahli Gubernur Jatim yang diberikan tugas tambahan sebagai Penjabat Sekda di Trenggalek itu mendukung upaya Korp Adhyaksa.
Tentunya perkara hukum yang ada tidak pantas harus diselesaikan melalui pengadilan, ada perkara-perkara yang mungkin bisa diselsedaikan secara perundingan dan antar pihak dapat menerima keputusan tersebut.
Pria yang juga menjadi Dosen Pasca Sarjana Universitas Airlangga itu melihat hal ini akan sangat bisa diterima oleh masyarakat. Selain itu juga dapat membawa ketentraman di tengah masyarakat.
“Dalam launching restorasi justice tadi, Jaksa Agung memang berharap seluruh pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten bisa menyelenggarakan restorasi justice,” ungkap Andriyanto kepada awak media.
“Alhamdulillah, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menjafi locus untuk meningkatkan restorasi justice ini. Dari 38 kabupaten/ kota ada 8 Kabupaten termasuk Kabupaten Trenggalek yang sudah mendirikan kampung restorasi justice di Desa Gandusari,” terangnya.
Kenapa restorasi justice ini penting, Penjabat sekda itu menyampaikan alasannya, “bahwa sebenarnya persoalan-persoalan atau perkara hukum itu bisa diselesaikan dengan mediasi. Bisa dipulihkan antara pelaku ataupun korban, sebenarnya,” lanjut Andriyanto.
Pendekatannya bukan hanya persoalan hukum atau aparat hukum semata, melainkan juga tokoh adat atau tokoh agama maupun tokoh masyarakat untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini. Kalau itu terjadi maka kita tidak sampai pada pengadilan yang endingnya itu bisa membuat masyarakat lebih tentram atau lebih nyaman dan sebainya.
“Dan ini bukan hanya perkara pidana, perkara perdatapun seperti sengketa tanah bisa jadi dapat terselesaikan dengan restorasi justive,” tandasnya.
Laporan: Rudi Sukamto
Sumber: Humas Pemkab Trenggalek