Perusahaan Mikro dan Makro di Lebak Wajib Berikan THR Kepada Karyawan
Perusahaan Mikro dan Makro di Lebak Wajib Berikan THR Kepada Karyawan
PORDES LEBAK – Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rully Chaeruliyanto mengatakan upah minimum ketanagakerjaan (UMK) telah diatur oleh peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Demikian hal tersebut disampaikan Rully Chaeruliyanto kepada wartawan saat di konfirmasi soal UMK di Kabupaten Lebak tahun 2025, Minggu 2 Maret 2025.
“Dari peraturan tersebut sudah dijelaskan perusahaan ada dua kategori, perusahaan mikro dan makro,” kata Rully Chaeruliyanto.
Rully menjelaskan jika perusahaan dibawah UMK berarti ijin usahanya mikro dan untuk perusahaan makro diwajibkan para pekerjanya mendapatkan gajih UMK.
“Seperti pekerja baby sister, atau penjaga toko itu usahanya mikro otomatis tidak mendapatkan UMK dan itu hasil kesepakatan antara pekerja dan bosnya,” katanya.
Kemudian lanjut Ruslly untuk perusahaan besar yang jumlah karyawannya mencapai 200 orang wajib memberikan gajih UMK.
“Untuk perusahaan makro seperti para pekerja di perusahaan besar diatas karyawan 200 orang itu diwajibkan mendapatkan gaji UMK,” jelasnya
Meski begitu Rully menegaskan baik perusahaan mikro dan makro diwajibkan untuk mengeluarkan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerjanya.
Dia mengatakan pihaknya akan membuka posko pengaduan bagi para pekerja di kabupaten Lebak dengan tidak kesesuaian mendapatkan THR di perusahaannya.
“Seperti biasa posko pengaduan dibuka didepan kantor Disnaker kabupaten Lebak tepatnya berada di Jalan Siliwangi, Pasir Ona Rangkasbitung didepan Kantor Gapensi Lebak,”tutupnya (pik).