Langsa, PORDES – Jalan Islamic Center Gampong Paya Bujok Beuramo, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa Aceh, penuh dengan lubang, baik di bahu jalan maupun badan jalan, dan tentunya menyulitkan pengendara motor dan mobil yang melintas di jalan tersebut. Lubang yang menganga sepanjang jalan mulai dari Simpang Jalan jenderal Ahmad Yani sampai dengan Simpang empat Islamic Center yang sekarang menjadi lokasi Dayah.

Pantauan Portal Desa, Minggu (21/11/2021) sekira pukul 15.00 wib, memang kondisi lubang Jalan Islamic Center penuh dengan lubang baik di bahu jalan maupun badan jalan. Kendaraan yang melintas di jalan tersebut harus ekstra hati-hati agar tidak terperosok ke dalam lubang yang bisa merusak ban motor dan mobil, tampak banyak pengendara harus menghindari lubang tersebut.

Jalan Islamic Center ini belum pernah dilakukan rehabilitasi sejak dibangun oleh pemerintah kabupaten Aceh Timur, yang waktu itu kota Langsa masih ibu kota kabupaten AcehTimur. Di Simpang Jalan ini juga sudah banyak berdiri cafe-cafe yang tentu banyak warga yang melintas jalan ini apalagi pada pagi hari.

Salah seorang warga, Anto, yang berada disekitar jalan tersebut kepada Portal Desa mengatakan, jalan ini memang penuh lubang sangat menganggu saat melintas dan sering terjebak apalagi pada malam hari, lokasi ini minim penerangan.

“Pemerintah kota Langsa perlu melakukan perbaikan jalan Islamic Center ini, jika tidak mau ada korban kecelakaan akibat lubang Jalan ini, jika kondisi hujan lubang itu tertutup air sudah pasti banyak warga terperosok ke dalam lubang Jalan itu,” sebutnya.

Warga tersebut mengingatkan Pemerintah Kota Langsa, bahwa wajib melakukan perbaikan pada jalan yang rusak. Jika tidak, pemerintah kota Langsa bisa di tuntut ganti rugi sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pemerintah kota Langsa tidak memperbaiki jalan rusak dan hal tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, maka dapat dihukum pidana dan dikenai denda. Hal itu tertuang dalam pasal 273 ayat 1-4 di dalam Undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Saat dikonfirmasi dan mengirimkan gambar kondisi jalan itu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa, Samsul, belum memberi tanggapan sampai berita ini ditayangkan. (mustafa/pordes)