Perangkat Desa Bandung Diduga Lakukan Pungli PTSL, Tokoh Masyarakat: banyak warga yang resah
Perangkat Desa Bandung Diduga Lakukan Pungli PTSL, Tokoh Masyarakat: banyak warga yang resah
PORDES SERANG, – Sejumlah warga di Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oknum Perangkat Desa pada proses kepengurusan sertifikat tanah melalui Program PTSL, Senin 26 Agustus 2024
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi sarana untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis tapi tercoreng dengan adanya dugaan praktik pungli tersebut.
Salah satu warga Desa Bandung yang minta namanya dirahasiakan mengatakan jumlah kuota pengajuan program PTSL di Desa Bandung sebanyak 550 dan berkas pengajuan yang sudah terkumpul di kantor Desa sebanyak 300 pengajuan.
Dia mengatakan pungutan yang dilakukan oknum tersebut berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta rupiah untuk biaya DP per Sertifikat tergantung luas tanah dan lokasinya.
“Diminta untuk DP pembuatan sertifikat atau membayar cash sebesar Rp. 2.000.000,” kata salah seorang warga yang minta namanya dirahasiakan kepada Portal Desa.
Menurut dia indikasi adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Bandung Kecamatan Bandung Kabupaten Serang sudah jelas merugikan masyarakat.
“Kepada Bapak Kapolres Serang dan pihak berwenang lainnya mohon segera ditindaklanjuti untuk diproses secara Hukum, sesuai dengan Undang-undang NKRI agar tidak ada lagi oknum yang memeras rakyat dengan mengatasnamakan tugas,” tegasnya.
Sementara salah satu tokoh masyarakat yang juga minta namanya dirahasiakan mengatakan dengan adanya dugaan kasus pungli ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat terutama bagi mereka yang tengah berupaya mengurus dokumen tanah melalui program PTSL.
“Banyak warga yang merasa takut untuk melanjutkan proses pengurusan, karena khawatir akan diminta uang lagi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” terang dia.
“Saya merasa kecewa karena program yang seharusnya membantu kami, malah dijadikan ajang pungli,” tandasnya.
Untuk diketahui PTSL adalah program pemerintah sebagai layanan gratis yang didanai oleh negara, namun masyarakat hanya dikenakan biaya Rp 150 ribu untuk kepengurusan serifikat sesuai dengan hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Mentri.
Sampai berita ini diterbitkan Portal Desa masih berupaya melakukan konfirmasi baik kepada terduga pelaku maupun kepada Kades Bandung, (jk).

