Pemko Langsa Diminta Warga Untuk Memperjelas Area Gampong Buket Rata
Pemko Langsa Diminta Warga Untuk Memperjelas Area Gampong Buket Rata. Portal Desa – Sumber Inspirasi Perubahan
Langsa. PORDES – Gampong atau nama lain adalah Desa pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah Kecamatan yang dipimpin oleh seorang kepala desa Atau Geuchik. Desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang disebut dusun.
Semenjak diberlakukan otonomi daerah istilah desa dapat disebut dengan nama lain. Begitu pula dengan segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut.
Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan merupakan satu pengakuan dan penghormatan pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
Berdasarkan peraturan undang-undang desa nomor 6 tahun 2014, Desa ialah kepanduan masyarakat hukum yang mempunyai batas kawasan yang berhak untuk mengelola dan menjalankan kegiatan pemerintahan, kebutuhan masyarakat domestik menurut gagasan masyarakat, kebebasan asal usul dan kebebasan tradisional yang disegani pemerintah Indonesia.
Gampong (Desa) Buket Rata, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh, yang wilayahnya berada di area ADM kebun Lama lahan milik PT Perkebunan Nusantara-1 Aceh. Warga Gampong Buket Rata ini adalah karyawan Perkebunan PTPN-1 yang menepati rumah-rumah, tentu saja milik perusahaan perkebunan.
Ada 140 Kepala Keluarga (KK) dan di antara nya 50 kepala keluarga (KK) merupakan pensiunan PTPN-1 yang masih menepati rumah milik perkebunan tersebut.
Jika suatu saat para pensiunan PTPN-1 di minta mengosongkan rumah perkebunan, apakah warga tersebut memiliki tanah di luar area perkebunan, jika tidak mereka akan menjadi warga yang terbuang karena tidak memiliki tanah sejengkal pun di luar area perkebunan, untuk dijadikan lahan perumahan dan pertanian.
Pemerintah Kota Langsa harus segera memperjelas status wilayah Gampong Buket Rata, Kecamatan Langsa Timur, agar pemerintah Gampong Buket Rata dapat menjalankan pemerintahan nya sesuai kewenangannya dan adat istiadat warga Gampong tersebut.
Salah seorang warga mewakili masyarakat setempat, mengaku bahwa Gampong Buket Rata tidak memiliki tanah area Gampong karena Gampong ini berada dalam area perkebunan dan warga yang mendiami Gampong ini adalah karyawan PTPN-1, dan ada juga karyawan pensiunan yang masih mendiami rumah milik perusahaan.
“Kami jadi kawatir mau pindah kemana jika sewaktu-waktu di mintah keluar, kami harus kemana, karena kami tidak memiliki tanah di luar Gampong ini, sudah puluhan tahun dan sampai pensiun kami tidak mampu membeli tanah di luar Gampong ini, karena kami dulu karyawan kecil dengan penghasil kecil,” ujarnya.
Tambah warga lagi, semua aset seperti kantor Geuchik, polindes, Mesjid, dan lainya yang ada di Gampong ini semua asetnya yang telah dibangun oleh pemerintah Gampong Buket Rata ini tidak memiliki satu surat pun pengakuan dari pemerintah Kota Langsa, coba bayangkan jika suatu saat mereka PTPN-1 membongkar rumah-rumah ini tentu aset yang di bangun oleh pemerintah Gampong Buket Rata menjadi aset milik perkebunan.
“Harapan kami warga Gampong Buket Rata ini kepada pemerintah Kota Langsa agar segera memperjelas area wilayah Gampong kami ini, agar kami tenang dan tidak kuatir sewaktu-waktu kami diusir oleh pihak perusahaan perkebunan PTPN-1,” sebut warga.
Sejauh ini Portal Desa belum mendapat keterangan Geuchik (Kepala Desa) Buket Rata, Mahyuddin. Juga Camat Kecamatan Langsa Timur, Hendri Sunandar, juga belum dapat diperoleh keterangan sampai berita ini di tayangkan.
Laporan: Mustafa