Pemkab Aceh Timur dan Kejaksaan Tandatangani MoU Penanganan Masalah Hukum
Pemkab Aceh Timur dan Kejaksaan Tandatangani MoU Penanganan Masalah Hukum. Laporan Mustafa, Jurnalis Portal Desa
Aceh Timur, PORDES – Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib, melakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur dengan Kejaksaan Negeri IDI tentang penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula gedung serbaguna Pemkab Aceh Timur, Selasa (8/2/2022).
“Kesepakatan bersama ini pada dasarnya bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah-masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujarnya.
Dijelaskan, kesepakatan ini merupakan suatu hal yang positif, karena dapat dijadikan sebagai sarana maupun pedoman yang efektif untuk menjembatani hubungan kerjasama antar lembaga negara.
Dengan adanya kerjasama ini, Bupati berharap pola hubungan kerjasama antara instansi pemerintah akan lebih terarah karena terdapat rambu-rambu yang sama-sama dan harus ditaati.
“Penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan salah satu upaya nyata yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan- hambatan yang muncul dalam penyelesaian problematika hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” papar Hasbalah
Diharapkan, melalui penandatangan kesepakatan bersama ini nantinya dapat terbangun sinergitas, keselarasan dan keterpaduan antara Pemkab Aceh Timur dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur, untuk mengatasi kendala-kendala dalan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Sehingga pada akhirnya dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di Kabupaten Aceh Timur. Mudah-mudahan niat baik ini dapat memberikan hasil serta manfaat yang besar bagi kepentingan penanganan setiap masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang terjadi di Kabupaten Aceh Timur,”sebutnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Idi, Semeru, pada acara yang dihadiri seluruh kepala OPD Dalam Kabupaten Aceh Timur itu, menyebutkan, di Kejari ada beberapa fungsi, di antaranya, fungsi pidana umum, fungsi pidana kusus, fungsi intelijen, fungsi di bidang usaha dan tata negara , fungsi pendampingan hukum, dan sejumlah fungsi lainnya.
Semeru mengatakan, pihaknya juga mempunyai audit hukum yang bekerjasama dengan pihak Inspektorat.
“Harapan kita dalam pendampingan hukum ada transparansi dan keterbukaan. Kita juga akan menjembatani untuk menyelesaikan aset milik Pemkab Aceh Timur yang ada di Kota Langsa. Yang intinya saya mengucapkan terimasih atas kerjasama ini,” pungkas Semeru.
Pewarta: Mustafa
Editor: Andrey Grey
Sumber: Infokom Aceh Timur