Pemborong Rugikan Keuangan Negara Rp 873 Juta, Kajari Kabupaten Tangerang Tahan 2 Tersangka
Pemborong Rugikan Keuangan Negara Rp 873 Juta, Kajari Kabupaten Tangerang Tahan 2 Tersangka
PORDES TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang menahan dua orang tersangka berinisial IB, dan AA, pada Kamis 25 Nopember 2023. Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan lantaran merugikan keuangan negara Rp 873 Juta.
“Kerugian negara kurang lebih Rp 873 juta, dari hasil penyidikan dua tersangka tersebut telah memenuhi minimal dua alat bukti,” kata Kajari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiloam saat menggelar press conference di Tigaraksa.
Tommy menjelaskan, tersangka inisial IB merupakan mantan karyawan BUMD Bank Banten. Sementara, AA sebagai direktur CV Langit Biru.
Dalam hal ini, peran Drektur CV Langit Biru menjanjikan kegiatan kontruksi jalan dengan proyek APBD kabupaten Tangerang di tahun 2017 kepada Bank Banten.
Sehingga, mantan kariyawan Bank Banten memberikan kelancaran proyek konstruksi jalan pada CV Langit Biru. Sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa sebanyak 25 orang.
“Dugaannya karena ada laporan perbuatan yang dilakukan oleh CV langit biru dengan mengajukan modal dengan pemberian kredit terhadap Bank Banten. Selama perjalanan Direktur CV langit biru belum pernah membayarkan,” jelasnya.
Atas perbuatannya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menjerat pelaku pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Rez)