Pasca Bentrokan di Pasar Kutabumi, Polisi Dalami Surat Permohonan Bantuan dan Deklarasi

PORDES TANGERANG – Setelah menetapkan 3 orang tersangka pada kasus bentrokan di pasar Kutabumi, Polresta Tangerang kini tengah mendalami surat permohonan bantuan diduga dari pengurus pasar yang ditunjukan kepada sekelompok orang dan surat deklarasi peduli pasar.

“Kedua surat tersebut kami dalami kebenarannya,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Portal Desa, Selasa 26 September 2023.

Lebih lanjut Sigit mengatakan, sebelum melakukan penyelidikan terhadap kedua surat tersebut atas keterkaitan dengan terjadinya peristiwa bentrokan di Pasar Kutabumi, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan verifikasi kesahihan kedua surat itu.

IMG 20230926 WA0040

Saat ini, kata Sigit, pihaknya masih mencari bukti fisik kedua surat itu dan akan segera meminta klarifikasi kepada pengurus pasar dan orang-orang yang diduga terlibat atau membubuhkan tanda tangan pada lembar surat deklarasi.

“Kami juga akan gali maksud dari isi surat permohonan itu, tanggal berapa itu dibuat, dan mengapa dibuat?,” terang Sigit.

Sigit kembali menegaskan bahwa Polresta Tangerang akan serius dan profesional menangani kasus itu. Ia pun memastikan, akan melakukan penegakkan hukum kepada siapa pun yang terlibat pada peristiwa bentrokan di pasar Kutabumi baru-baru ini.

“Atas apa pun alasannya, tindakan premanisme tidak dibenarkan. Dan kami akan tindak tegas aksi-aksi semacam itu,” tegasnya.

Berikut kutipan isi surat permohonan bantuan pengamanan yang ditunjukan kepada Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat – Banten.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa pada saat ini Pasar Kutabumi dikuasai oleh oknum Pedagang dan Koppastam yang tidak mau mendukung program pemerintah daerah Kabupaten Tangerang. Diantaranya klaim terhadap pasar Kutabumi dan setiap hari mengendalikan Pasar serta memungut pungutan liar ke pedagang.

Perlu kami sampaikan, bahwa kami Perumda Pasar NKR telah berupaya dengan berbagai cara untuk melaporkan itu kepada pihak yang berwenang agar melakukan tindakan di Pasar Kutabumi yang telah meresahkan pedagang kami yang masih berjualan disana. Namun, belum mendapatkan respon baik dan cepat.

Selanjutnya dalam rangka pengamanan serta menjaga kondusifitas kegiatan perpasaran di wilayah kecamatan Pasar Kemis, khususnya di Kutabumi. Terkait hal tersebut kami mohon bantuan sukarela kepada aliansi masyarakat peduli pasar rakyat untuk bisa mengamankan dan menjaga ketenteraman dan ketertiban di Pasar Kutabumi yang merupakan aset pemda atau Perumda Pasar NKR dengan menggiring pedagang ke lokasi Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Pasar Kutabumi.

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.

Ditandatangani, Kepala Pasar Hapid Fauzi.

(Gabel)