Panwaslu Tigaraksa dan Cisoka Kompak Gugat Bawaslu Kabupaten Tangerang Ke PTUN

PORDES TANGERANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tigaraksa dan Kecamatan Cisoka atau peserta Exsisting menggugat keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua Panwaslu Kecamatan Tigaraksa, Erawan Heriadi mengaku secara resmi pihaknya telah mendaftarkan gugatan atas putusan Bawaslu Kabupaten Tangerang tentang hasil existing ke PTUN Serang.

Menurut Erawan Bawaslu Kabupaten Tangerang tidak objektif dalam melakukan penilaian serta tidak sesuai dengan Juknis Bawaslu RI No 193/Hk.01.01/K1/04/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Evaluasi Kinerja Panwaslu pada Pilkada 2024.

“Penilaian yang menjadi penentu adalah kinerja, karena yang dievaluasi itu adalah kinerja bukan hal yang lain,” kata Erawan dalam keterangan tertulis yang diterima Portal Desa, Selasa 4 Juni 2024.

Lebih lanjut Erawan mengatakan pada saat melaksanakan evaluasi kinerja Bawaslu Kabupaten Tangerang diduga tidak sesuai dengan panduan juknis.

“Terbukti dengan diluluskannya beberapa anggota panwaslu seperti Kecamatan Jayanti pada Pemilu 2024 lalu ditemukan masalah bahkan sudah jelas mendapatkan peringatan tertulis tetapi masih diluluskan,” ungkapnya.

Sambung Erawan mengatakan hal itu berbanding terbalik dengan yang dialami oleh pihaknya yang tidak pernah bermasalah dan tidak pernah mendapatkan sanksi baik secara tertulis maupun secara lisan.

“Tapi kami dinyatakan tidak lulus, dari itu kami bersurat kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk meminta klarifikasi atau alasan meluluskan panwaslu peserta existing yang nyata-nyata bermasalah,” katanya.

Namun lanjut Erwan tidak ada penjelasan yang akurat dari Bawaslu Kabupaten Tangerang sehingga pihaknya melanjutkan persoalan tersebut ke PTUN Serang untuk mencari keadilan.

“Mungkin saja Bawaslu Kabupaten Tangerang akan membuka kebenaran jika dibawa ke persidangan, karena sampai kami daftarkan gugatan Bawaslu enggan memberi penjelasan dan mereka tidak melihat kinerja baik kami di kecamatan,” pungkasnya.

Untuk diketahui Gugatan Kedua Panwaslu tingkat Kecamatan itu telah terdaftar di PTUN Serang dengan nomor Pendaftaran perkara.SRG-04062024SWF.

Sampai berita itu terbitkan Portal Desa masih berupaya mengkonfirmasi Bawaslu Kabupaten Tangerang. (gabel)