Panwaslu Lakukan Pembekalan Kepada Tim PKD Se-Kecamatan Sindangbarang

PORDES CIANJUR, – Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sindangbarang menyelenggarakan pembekalan kepada Tim Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur Jawa Barat, Sabtu 28 September 2024.

Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Panwaslu Sindangbarang Irwan Munajat saat dikonfirmasi Portal Desa mengatakan, pada tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Panwaslu Sindangbarang mempersiapkan tim pengawas kampanye Pilkada dalam rangka pengawasan yang tegas, solit, terarah, dan berintegritas.

“Pesertanya seluruh PKD se-Kecamatan Sindangbarang juga seluruh struktur Panwaslu Sindangbarang,” katanya.

Hadir pada kegiatan pembekalan, Camat Sindangbarang Handika Firdaus. Dirinya menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan pembekalan.

Bawaslu Kabupaten Cianjur menugaskan 2 orang narasumber dari KPU Kabupaten Cianjur Rustiman dan Tubagus Erwin Herdiana Staf KPU Kabupaten Cianjur.

“Kegiatan hari ini, Panwaslu Sindangbarang melaksanakan pembekalan pengawasan kampanye Pilkada tahun 2024 sesuai dengan arahan Bawaslu, dimulainya kampanye Pilkada tahun 2024 sejak tanggal 25 September 2024, kita selalu mengantisipasi praktek teknis pengawasan kampanye para pasangan calon,” terang Erwin.

“Kita juga mengantisipasi praktek teknis yang akan dilakukan oleh para pasangan calon, dengan demikian panwas Sindangbarang melakukan pengawasan dengan semaksimal mungkin, antisipasi, melakukan pencegahan. Bawaslu memberikan aturan yang jelas bahwa kita harus melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan. Oleh karena itu kita jalankan prosedurnya, kita jalankan alurnya, sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan Perbawaslu,” terangnya di Pendopo Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Sementara, Rustiman. menguraikan semua persoalan yang ada dalam Pilkada tahun 2024. Metode kampanye disampaikan secara krusial berdasarkan PKPU No. 13 Tahun 2024, tim pengawas harus mengetahui bahwa secara formal baik itu tim kampanye ataupun relawan harus tercatat di KPU, pasangan calon harus melaporkan tim kampanye mereka baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun di tingkat Desa.

“Tim pengawas atau PKD harus betul-betul menjaga segala ucapan dan tindak tanduk, pengawas Pilkada harus selalu netral serta berintegritas,  tidak menunjukkan preferensi politik masing-masing di ranah umum,” sambung Rustiman.

Rustiman juga menyampaikan aturan kampanye melalui akun media sosial, Demikian juga sebagai penyelenggara Pemilukada tidak boleh menampakkan  preferensi politik secara terang teranga.

“Seluruh warga negara indonesia, temasuk ASN mempunyai hak pilih yang sama, dengan syarat tidak menunjukkan simbol kelembagaannya, tidak boleh memakai atribut-atribut pasangan calon atau partainya, tidak boleh menunjukkan keberpihakannya,” jelasnya.

Rustiman juga menyinggung terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Money Politik, pemberian sembako juga dikategotikan sebagai Money politik.

Rustiman juga mengatakan, tim pengawas kampanye dibentuk untuk melakukan pengawasan tahapan kampanye agar tidak keluar dari aturan.
Dia menegaskan, penyelenggara pemilu harus memberikan contoh yang baik, meskipun punya preferensi politik. Dengan demikian, Rustiman percaya PKD se-Kecamatan Sindangbarang sebagai orang pilihan sebagai pengawal Pilkada 2024  berjalan lebih baik, dan lebih demokratis.

Tubagus Erwin Herdiana Staf KPU Kabupaten Cianjur menyampaikan Data Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Cianjur tahun 2024 dan tentang pemilih pindahan. (Afzal Edhy Nst)