Panitia Pilkades Dinilai Gagal Paham, Masyarakat Golo Sepang Siap Segel Kantor DPMD
Panitia Pilkades Dinilai Gagal Paham, Masyarakat Golo Sepang Siap Segel Kantor DPMD
Labuan Bajo, PORDES – Masyarakat Desa Golo Sepang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), siap gruduk kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Pasalnya, mereka menilai DPMD gagal memahami peraturan Bupati (Perbup) Mabar, Nomor: 36 Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa.
“Minggu ini kami akan segel kantor DPMD, menuntut pembatalan SK panita Desa bernomor, DPMD.410/VII/2022, atas tanggapan surat pengaduan Saya pada tanggal 7 Juli 2022,” kata Coli, calon Kepala Desa (Kades) Golo Sepang, saat ditemui Portal Desa, di Labuan Bajo, Minggu (10/7/2022).
Coli mengaku sangat menyesal degan keputusan panitia yang dinilai gagal mencermati perbup Mabar nomor 36 tahun 2022 itu dengan baik.
“Dari sisi mana SK pengelaman kerja saya tidak masuk dalam sumber dana APBN, yang ada di dalam Perbup tahun 2022 pasal 37 dan 38?,” tanya Coli.
Padahal, kata Coli, jelas Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 amandemen ke-4, mengamanatkan bahwa, Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta APBD, untuk memenuhi Kebutuhan penyelenggaraan pendidikan Nasional.
Dalam penyelenggaraan pendidikan nasional adalah bantuan dana BOS yang dialokasikan pada DIPA kementerian yang menyelenggarakan pendidikan nasional.

“Saya sudah mengantongi surat keterangan dari kementerian agama yang menyatakan bahwa dana BOS pada sekolah Madrasah, tempat dirinya bekerja dulu bersumber dari APBN,” terangnya.
“Padahal dalam surat keterangan kantor kementrian agama Mabar, No.1838/Kk.20.16.02/PP.00.11/07/2022, pada tanggal 08 Juli 2022 menyatakan dengan sesungguhnya bahwa dana BOS pada Madrasah itu bersumber APBN,” imbuhnya.
Coli bersama masyarakat, menuntut tranparansi panitia pilkades dalam menjalankan tugasnya serta cermat mahami regulasi teknis peyelenggaraan.
“Kami menuntut panitia, harus transparan tentang syarat SK dari setiap bakal calon di hadapan masyarakat Desa Golo Sepang, dengan semua persyaratan administrasi yang berkaitan dengan berkas tambahan bakal calon sesuai ketentutan perbub pasal 37 dan 38 di lampirkan di papan informasi sebelum penetapan, karena semua persyaratan bakal calon sudah mendaftar sesuai dengan perbub,” tegas dia.
Dia juga meragukan keabsahan panitia desa yang diduga mengangkangi aturan, karena itu dia minta ketegasan pihak berwajib untuk mengawasi pelaksanaa Pilkades Desa Golo Sepang.
“Bagaimana mungkin anggota panitia yang dipilih, tidak sesuai dengan perintah Perbup pasal 11, diantaranya mewajibkan panitia minimal berijazah SMA atau sederajat. Mampu menganalisa ataupun menjalankan perintah Perbup, oleh karenanya kami sangat berharap untuk panitia yang tidak sesuai perbup diberhentikan, dan segala berita acara yang telah ditanda tangani oknum tersebut untuk segera dianulir,” tandasnya.
Sementara, ketua panitia Pilkades kabupaten Manggarai Barat yang merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Manggarai Barat, Milikior Nudin, belum berhasil dimintai keterangan hingga berita ini diterbitkan. (Oktafianus Dalang)