Ombudsman Banten Temukan Sejumlah Penyimpangan pada Pelaksanaan PPDB dari Tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK
Ombudsman Banten Temukan Sejumlah Penyimpangan pada Pelaksanaan PPDB dari Tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK
PORDES BANTEN – Ombudsman Provinsi Banten menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan PPDB di berbagai tingkat, dari SD, SMP, hingga SMA/SMK di Banten. Temuan itu mulai dari mark up nilai rapor hingga kartu keluarga (KK) yang menumpang untuk mengakali sistem zonasi.
“Kami menerima laporan masyarakat dan hasil pemantauan langsung di lapangan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriadi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu 10 Juli 2024.
Aduan pertama adalah soal adanya kendala teknis selama PPDB dan tidak adanya kanal informasi pengaduan untuk masyarakat.
Kedua, untuk tingkat SMP, Ombudsman menemukan adanya dugaan mark up nilai rapor. Ini terjadi di salah satu sekolah di Tangerang.
“Kami menerima aduan mengenai dugaan mark up nilai rapor pada jalur prestasi yang digunakan salah satu SD di Kabupaten Tangerang,” kata Fadli.
Untuk PPDB di tingkat SMA-SMK, Ombudsman juga menemukan adanya dugaan manipulasi KK. Khususnya di jalur zonasi di SMA di Kota Serang dan Tangerang Selatan.
Manipulasi ini berbentuk penerbitan KK calon siswa yang kurang dari satu tahun dan siswa yang terdaftar di KK sebagai ‘famili lain’. Padahal secara aturan itu tidak diperbolehkan sebagaimana Permendikbud 1/2021 dan Keputusan Sekjen Kemendikbud Nomor 47/M.2023.
“Persyaratan zonasi yaitu KK harus lebih dari 1 tahun, dan KK dengan status famili lain tidak lagi diakomodir,” ujarnya.
Untuk jalur prestasi, rupanya Ombudsman juga menemukan adanya siswa yang tidak terampil saat menjalani tes keterampilan.
“Misalnya, soal siswa yang memiliki sertifikat penghafal Al-Qur’an tapi saat diuji malah tidak menguasai materi,” tandasnya. (red/gabel)