Ombudsman Bakal Periksa BBWSC3, DKP Banten dan Pemkab Tangerang Buntut Sungai Diuruk dan Laut Dipagar

PORDES BANTEN – Ombudsman Banten bakal segera memanggil Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten serta Pemkab Tangerang.

Hal tersebut menyusul adanya aktivitas dugaan penimbunan anak sungai dan pemagaran laut di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriyadi mengatakan dalam investigasi yang telah dilakukan oleh pihaknya di wilayah pesisir Kronjo Kabupaten Tangerang ditemukan anak sungai yang telah tertibun tanah.

“Kami juga menemukan adanya aktivitas pemagaran laut menggunakan bambu berbentuk kavling oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan proyek strategis nasional (PSN),” kata Fadli Afriyadi saat konferensi pers di kantornya, Kamis 19 Desember 2024.

IMG 20241220 WA0060

Menurut Fadli, akibat adanya penimbunan anak sungai dan pemagaran laut tersebut, para petambak, nelayan, petani, serta masyarakat di sekitar lokasi tersebut telah mengalami kerugian.

“Saya saat itu berdiri tepat bersama masyarakat di titik anak sungai yang sudah ditimbun material tanah. Itu sudah sangat merugikan masyarakat, belum lagi laut yang dipagar berlapis seperti kavling yang menyulitkan nelayan,” katanya.

Selain itu, Fadli menyebut, bahwa BBWSC3 dan DKP Banten diduga telah melakukan pengabaian terhadap kewajiban hukum atas adanya kegiatan pengurukan sungai di wilayah kronjo yang merugikan petambak, nelayan, petani serta masyarakat.

“Kita akan panggil dan periksa BBWSC3, DKP Banten, Pemkab Tangerang terkait sungai yang diuruk dan menimbulkan kerugian masyarakat. Tentunya terkait ada tidaknya pemberian izin oleh ketiga instansi tersebut kepada pihak terkait,” ujarnya.

Fadli menambahkan pihaknya membutuhkan informasi dari berbagai pihak termasuk akademisi dan ahli soal efek buruk dan manfaat dari kegiatan tersebut. Namun, saat telah terjadi keluhan di masyarakat.

“Sungai yang biasa air nya dipergunakan untuk sirkulasi tambak ikan saat ini sudah tidak berfungsi lagi dan mengancam kesejahteraan petambak,” jelasnya.

Meski begitu ia mengaku pihaknya sampai saat ini belum mengetahui motif dari pengurukan sungai dan pemagaran laut di Kecamatan Kronjo tersebut.

“Kepentingannya apa? untuk itu perlu kita panggil untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat disana,” imbuhnya.

Fadli memastikan pihaknya akan menyelesaikan keluhan masyarakat tersebut dalam waktu 3 bulan dengan mendorong dan mengawalnya ke proses hukum.

“Sebagai tindakan korektif nanti jika perlu kita akan dorong dan kawal ke penegak hukum (Polri) jika tidak digubris kita akan sampaikan ke Presiden,” pungkasnya. (Ade Maulana/Gabel)