Ombudsman Akan Cek Soal Dugaan Keterlibatan DKP Banten Pada Proyek Dermaga Cituis

PORDES TANGERANG – Kepala Ombudsman Banten Fadli Apriadi mengatakan soal proyek Pembangunan Dermaga Cituis Kabupaten Tangerang pihaknya akan mempelajari lebih jauh, meski begitu ia mengatakan tidak boleh ada masarakat yang dirugikan.

“Hak-hak pekerja itu sesuatu yang wajib yang harus dipenuhi, kalau belum dibayarkan bisa melaporkan ke Disnaker. Jika tidak ditanggapi bisa menyampaikan ke Ombudsman,” terang Fadli Apriadi kepada Portal Desa saat dihubungi, Selasa 30 Juli 2024 kemarin.

Sambung Fadli mengatakan pihaknya juga akan melakukan pengecekan soal dugaan keterlibatan langsung Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten atas proyek pembangunan Dermaga Cituis.

“Kami belum mempelajari sejauh mana peran DKP atas pelaksanaan proyek itu kita harus cek bener itu status proyek tersebut tidak bisa dilakukan swakelola jika proyek tersebut merupakan tender,” katanya.

Tetapi diatas itu semua lanjut Fadli tentunya ia berharap semua memiliki ketentuan prosedur yang berlaku jangan sampai gara-gara tata kelola yang tidak baik dan tidak sesuai sepeak pemanfaatannya tidak panjang.

“Kalau misalnya demikian pemborongnya dirugikan pekerjanya juga dirugikan ini kan harus didalami bener-bener kenapa proyek tersebut diambil alih kalaupun memang diambil alih harus menggunakan prosedur yang benar,” tegasnya.

Lebih lanjut Fadli menjelaskan pihaknya lebih melihat kepada sisi pengadaan barang dari pemerintah untuk kepentingan masyarakat agar dikelola dan diatur sebaik-baiknya jangan sampai merugikan masyarakat.

Dikatakan Fadli pihaknya akan melihat terlebih dahulu siapa yang dirugikan atas pembangunan Dermaga Cituis, kalau negara yang dirugikan tentunya disitu ada BPK dan KPK kalau memang terjadi korupsi.

“Kalau misalkan pekerjanya tidak dibayarkan sesuai ketentuan mereka bisa melaporkan ke disnaker, lucu juga ngerjain proyek pemerintah itu ngga dibayar itu agak aneh, sebenarnya dipengadaan itu ada mekanisme,” tutup Fadli. (gabel).