Ngaku Bisa Urus Kasus Narkotika, Kades Pangkalan Pisang Tipu Warga 50 Juta

PORDES SIAK,- Kepala Desa (Kades) atau penghulu Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak Budiyanto (50), harus berurusan dengan hukum lantaran diduga telah melakukan penggelapan dan penipuan.

Kasus penggelapan dan penipuan yang di lakukan oknum kades tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Lubuk Dalam AKP Dr. Irwanto Tanjung, ia mengatakan penipuan dilakukan tersangka pada Jumat 26 Januari 2024 lalu.

“Benar, penipuan dilakukan tersangka kepada warga Kecamatan Lubuk Dalam pada JumatĀ  26 Januari 2024 sekira pukul 17.41 wib,” kata AKP Dr. Irwanto Tanjung kepada Portal Desa, Sabtu 1 Maret 2025.

Irwanto menjelaskan oknum kepala desa itu menjanjikan kepada korban dapat membantu mengurus perkara narkotika asalkan korban dapat memberikan uang.

“Tersangka menawarkan dapat menyelesaikan kasus asalkan korban memberikan uang. Korban percaya memberikan uang, karena melihat tersangka adalah kepala desa (penghulu),” katanya.

Lebih lanjut Irwanto mengatakan aksi penipuan yang dilakukan tersangka akhirnya terungkap setelah perkara yang dijanjikan tersebut terus berlanjut.

Akibat perbuatannya, oknum kepala desa itu di jerat dengan Pasal 372 KUHP Jo 378 KUHP dengan ancaman hukum penjara maksimal empat tahun.

“Saat ini tersangka serta barang bukti sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siak, dan Sudah ditahan di lapas oleh jaksa,” Pungkasnya. (Ricky zp)