Miris! Pertahankan Hewan Ternak dari Gasakan Maling, Pria Paruh Baya di Serang Jadi Tersangka

PORDES SERANG – Nasib pilu menimpa Muhyani (57) warga Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang harus menerima kenyataan pahit menjadi tersangka dari upayanya mempertahankan hewan ternak kambing yang hendak dicuri.

Pria yang kesehariannya sebagai buruh tani dan bangunan itu diketahui saat ini telah ditahan di rutan Serang oleh Kejari Serang kota setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Serang kota.

“Awalnya saat itu sekitar pukul 04.30 wib saya hendak melihat tanaman timun suri secara tidak sengaja melihat ada dua orang didalam kandang kambing dan satu orang diluar kandang,” kata Muhyani kepada wartawan, Jumat 8 Desember 2023 kemarin.

Lebih lanjut Muhyani mengatakan karena aksinya diketahui, satu orang pelaku yang berada diluar kandang yang belakangan ini diketahui bernama Pendi langsung melarikan diri sedangkan pelaku lainnya Waldi hendak mengeluarkan golok dari pinggangnya.

“Saya buru-buru cari alat buat ngelawan tapi yang kepegang gunting langsung saya lawan dan kena sekali di bagian dadanya, padahal ditempat itu juga ada parang, cangkul, arit dan peralatan bertani lainnya tapi saya makai gunting,” terang Muhyani.

Karena pelaku, kata Muhyani, menyerang balik dengan mengayunkan sebilah golok ia pun akhirnya mundur dan berteriak meminta tolong kepada warga. Mendengar korban berteriak pelaku langsung melarikan diri.

“Dengan dibantu RT dan anak saya, saya cari pelaku di sekitaran kandang tapi pelaku tidak ditemukan, pas pagi saya kembali mencarinya ke klinik, bidan dan puskesmas takut pelaku berobat tapi juga tidak ada,” ujarnya.

“Hari Jumat saya dapat kabar bahwa tubuh pelaku ditemukan oleh warga dalam kondisi sudah meninggal dunia di area persawahan di Linkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka,” pungkasnya.

Sementara, Kanit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota Evander Parulian Sitorus mengaku dalam menangani kasus Muhyani pihaknya sudah menjalankan sesuai dengan SOP dari mulai pengumpulan barang bukti sampai kepada pemeriksaan saksi.

“Kasus Pak Muhyani ini, kami jalankan sesuai dengan aturan dari mulai pemeriksaan saksi juga terhadap Muhyani gimana prosesnya kami sudah tuangkan dalam BAP,” kata Evander Parulian Sitorus, kepada wartawan Jumat 8 Desember 2023.

Sambung Evander, kasus yang menimpa Muhyani saat ini sudah memasuki tahap kedua yakni penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara dari penyidik Polres Serang Kota kepada Kejari Serang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Sekarang sudah di limpahkan kepada pihak Kejaksaan dan saat diproses pemeriksaan disini (Polres Serang Kota) terlapor tidak dilakukan penahanan dan sekarang menjadi kewenangan kejaksaan,” tandasnya.

Sebagai informasi Pendi pelaku pencurian hewan ternak yang sempat melarikan diri kini sudah tertangkap dan sudah diadili terbukti bersalah turut serta membantu dalam kasus pencurian kambing tersebut.

Sedangkan Muhyani yang membela diri dan dilaporkan atas tuduhan pembunuhan itu terbilang kooperatif dan tidak pernah absen dari panggilan pemeriksaan oleh pihak kepolisian Polres Serang Kota. (Jaka)