Miliki Harta Fantastis, Kadinkes dan 4 Kadis di Banten Didesak Jujur ke Publik
Miliki Harta Fantastis, Kadinkes dan 4 Kadis di Banten Didesak Jujur ke Publik
PORDES SERANG – Lima Kepala Dinas yang memiliki harta fantastis di Pemerintahan Provinsi Banten didesak untuk menyampaikan sumber pundi-pundi kekayaannya tersebut kepada masyarakat Banten.
Menurut Direktur lembaga Visi Nusantara (sebuah lembaga studi dan kajian kebijakan publik) Subandi Musbah hal tersebut wajar dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen mereka selaku pejabat publik.
“Memiliki harta fantastis hal yang lumrah. Namun, akan menjadi sorotan apabila dia seorang pejabat publik. Terlebih bila jika ada catatan,” kata Subandi kepada wartawan, Sabtu, 15 Februari 2025.
Subandi menyoroti harta kekayaan Kadinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti, karena beredarnya pemberitaan dugaan terjadinya pungutan liar di Dinkes Banten tetapi hingga kini tidak ada klarifikasi ke pihak media.
“Semestinya Dinkes banten merespon secepat mungkin jika memang itu tidak terjadi, tapi nyatanya dibiarkan saja. Hal ini bisa menjadi preseden buruk, terlebih jika dikorelasikan dengan kekayaan kepala dinasnya,” katanya.
Dia menambahkan dugaan pungli tersebut, juga mengemuka ke publik dari pemberitaan adanya warga yang melaporkan ke kanal pengaduan ‘Kanal Lapor Mas Wapres’.
“Hingga saat ini, belum ada keterangan maupun klarifikasi dari pihak Dinkes Banten. Padahal yang memuat pemberitaan tersebut tidak hanya satu media, ada beberapa media. Ini jadi tanda tanya besar,” tegasnya.
Tidak hanya itu Subandi juga mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk terbuka ke publik siapa pelaku dan sangsi apa yang telah diberikan.
Selama ini lanjut Subandi, publik hanya disodorkan informasi bahwa sepanjang tahun 2024, ada 10 ASN di Pemprov Banten yang diberhentikan tetapi kasusnya tidak diperinci.
“Tujuh karena pelanggaran berat, dan satu diberhentikan dengan hormat, dan dua dipecat karena tindak pidana tapi kasusnya tidak dirinci, Ini menandakan BKD tidak transparan,” pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan yang disampaikan pada 29 Februari 2024.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banten Ati Pramudji Hastuti pada 2023 melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 24 miliar tanpa utang. Asetnya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 19 miliar, harta bergerak Rp 1,2 miliar, dan kas Rp 1,4 miliar.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Arlan Marzan memiliki total kekayaan Rp 12 miliar setelah dikurangi utang Rp 147 juta. Asetnya meliputi bangunan dan tanah senilai Rp 10 miliar, serta harta bergerak dan surat berharga.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Rina Dewiyanti tercatat memiliki harta sebesar Rp 8,7 miliar tanpa utang, yang terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 8,4 miliar, serta harta bergerak dan kas.
Kemudian sekretaris DPRD Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan memiliki total harta sebesar Rp 7,7 miliar, dengan aset tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar, serta alat transportasi senilai Rp 3,4 miliar.
Septo Kalnadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, memiliki total kekayaan Rp 5 miliar setelah dikurangi utang, dengan aset tanah dan bangunan senilai Rp 3,8 miliar serta alat transportasi.
Sampai berita ini ditayangkan Kadinkes Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti dan Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten belum memberikan keterangan meski Portal Desa sudah melakukan Konfirmasi. (gabel).