Mau Buat Administrasi Kependudukan? Masyarakat Kabupaten Tangerang Cukup Datang Ke Kantor Kecamatan

PORDES TANGERANG – Masyarakat Kabupaten Tangerang saat ini tidak perlu lagi mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hanya untuk mengurus Administrasi Kependudukan.

Masyarakat cukup mendatangi kantor Kecamatan masing-masing. Disana masyarakat akan dilayani untuk pembuatanĀ KTP, Kartu Keluarga (KK) Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya.

“Semua layanan bisa diakses di kecamatan, jika dokumen belum selesai saat masyarakat pulang, petugas kami akan mengantar ke rumah,” kata Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid dikutip Kamis 10 April 2025.

Maesyal menjelaskan perubahan pendelegasian tersebut merupakan wujud dari komitmennya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kepada pegawai di pelayanan untuk tetap semangat dan senyum dalam melayani masyarakat. Jangan ada pungutan dalam bentuk apapun kecuali memang ada regulasi yang mengaturnya,” tegasnya.

Maesyal menambahkan pelayanan administrasi kependudukan di kantor Kecamatan ini juga sudah didukung oleh sistem digital sehingga masyarakat bisa melakukan pendaftaran secara online.

“Melalui aplikasi layanan publik masyarakat bisa memanfaatkan kanal daring untuk informasi, pendaftaran, dan pemantauan proses dokumen,” pungkasnya.

Sebagai informasi Pemerintah Kabupaten Tangerang secara resmi telah meluncurkan layanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Amldmindukcapil) di seluruh kantor kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. (gabel).