Kalbar, PORDES – Menindaklanjuti surat permohonan tentang permasalahan pengelolaan hasil plasma kebun kelapa sawit yang di ajukan masyarakat kepada Pemerintahan Desa (Pemdes) Sei Mata Mata pada 2 November 2021 lalu, akhirnya pada Senin (8/11/2021) kemarin, Kartini, Kepala Desa Sei Mata Mata yang di dampingi anaknya Dian Saputra di Kantor Desa, menerima perwakilan dari Masyarakat Desa Sei Mata Mata.

Perwakilan masyarakat yang hadir, yaitu, Bujang Asmun, Hassan dan Surinto, selaku tokoh pemuda dan masyarakat yang mewakili sejumlah 48 orang masyarakat Desa Sei Mata Mata, yang bertanda tangan dalam permohonan itu.

Mereka mendesak Kepala Desa untuk memanggil pengurus koperasi Pajar Sejahtera dan pimpinan perusahaan PT Jalin Vaneo untuk mengadakan rapat terbuka, terkait pengelolaan hasil plasma kebun kelapa sawit diserahkan kepada koperasi Pajar sejahtera Desa Sei Mata Mata.

Masyarakat menilai, bahwa hasil atau uang yang di realisasikan oleh pihak Koperasi Pajar Sejahtera tidak ada keterbukaan dan transparan berapa penghasilan dalam sebulannya, berapa jumlah KTA penerimaan plasma yang mewakili masyarakat tersebut.

“Sejauh ini masyarakat hanya merasakan hasil plasma itu cuma Rp100 ribu, dalam waktu 3 bulan sekali setiap di terima, dan itu pun kalau di hitung rata-rata saja. Pembagian dibagikan melalui setiap Ketua RT masing- masing, dan kami pun ingin tahu juga, jumlah orang-orang yang menjadi perwakilan yang mengatasnamakan masyarakat sebagai penerima ini siapa-siapa saja orangnya, sampai saat ini kami sebagai masyarakat tidak tau berapa jumlah penerimaan plasma tersebut,” ujar Bujang Asmun melalui pesan whatsapp.

Bujang Asmun menjelaskan, plasma kebun kelapa sawit ini merupakan kebun kelapa sawit yang di konversikan oleh PT Jalin Vaneo sebesar 20 persen kepada masyarakat dari hutan Hak Guna Usaha (HGU), yang digunakannya untuk perkebunan kelapa sawit, dimana hasilnya diberikan kepada masyarakat, yang mana saat ini di kelola oleh Koperasi Pajar Sejahtera sebagai peyalur kepada masyarakat.

“Plasma ini merupakan konversi dari hutan yang berstatus HGU yang di kelola perusahaan atau PT Jalin Vaneo, dimana hal itu tertuang di dalam Amdal 20 persennya di konversikan kepada masyarakat,” jelas Bujang.

Menyikapi dengan tegas desakan atas permohonan dan keluhan tersebut, Kepala Desa merespon dengan baik, dan akan menyurati untuk memanggil pengurus Koperasi Pajar Sejahtera dan pimpinn PT Jalin Vaneo secepatnya, dalam beberapa waku kedepan.

Masyarakat berharap, agar kepala desa secepatnya mengadakan rapat terbuka agar semuanya jelas dan terang.

“Harapan kami kepada bu kades agar dapat secepatnya menyurati pihak-pihak tersebut, untuk diadakan rapat terbuka agar semua ini jelas dan terang keterbukaan dan ketransparansiannya,” kata Surianto, melalui sambungan telepon.