Maksa Masuk di Luar Jam Operasional, Puluhan Truk Tanah di Sepatan Diputar Balik
Maksa Masuk di Luar Jam Operasional, Puluhan Truk Tanah di Sepatan Diputar Balik
PORDES TANGERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang memaksa kendaraan truk muatan tanah yang melintas di jalan raya Sepatan untuk berputar balik. Hal ini dilakukan petugas karena truk tanah tersebut melanggar jam operasional.
Pantauan Portal Desa di pertigaan depan Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang pada 1 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, sejumlah truk yang melanggar tersebut dipaksa putar balik oleh petugas Dishub.
“Armada-armada truk tanah tersebut kita berlakukan karena melanggar jam operasional yang telah diberlakukan dalam Perbup 12 2022, yaitu pukul 22.00 WIB,” terang Katim Pos Pantau Dishub Sepatan Junaedi saat ditemui di lokasi penertiban.
Lebih lanjut Junaedi mengatakan selain menertibkan di pertigaan Sepatan pihaknya juga mengaku telah melakukan penertiban di wilayah cadas perbatasan antara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
“Itu kita lakukan agar truk tanah tidak memaksa masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang sebelum jam operasional yang telah ditentukan tapi mereka selalu mencari kelengahan kita untuk masuk,” katanya.
Junaedi menegaskan, dalam menegakan Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2022 pihaknya tidak ada negosiasi bagi pelanggar apapun alasannya karena menegakan Perbup merupakan harga mati baginya.
“Tidak adak nego-nego untuk jam operasional karena tegaknya Perbup 12 tahun 2022 itu merupakan harga mati dan yang melanggar pasti akan kita putar balik” pungkasnya (gabel).