Mahasiswa Hukum UNPAM Minta Menteri Nadiem Revisi Peraturan Kemendikbudristek Soal PPKS
Tangsel, PORDES – Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) membantah anggapan yang mengatakan, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi dapat melegalkan praktik seks bebas di kampus.
Ferdi, mahasiswa hukum UNPAM itu menilai Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, mengakomodasi pembiaran praktik perzinaan dan hubungan seksual sesama jenis. Peraturan ini, kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek), hanya berlaku apabila timbulnya korban akibat paksaan, atau melakukan interaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban.
“Peraturan ini membiarkan, mengabaikan, dan menganggap normal. Bahkan, peraturan ini dapat ditafsirkan sebagai bentuk ‘legalisasi’ perbuatan asusila seksual yang dilakukan tanpa paksaan (suka sama suka) di kalangan perguruan tinggi,” kata Ferdi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Portal Desa, Selasa (9/11/2021).
Sementara itu, Ferdi berharap, Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim melakukan revisi terbatas sebagian substansi dari Permendikbud 30/21, khususnya klaster definisi kekerasan seksual.
“Definisi kekerasan seksual dalam Permendikbud 10/21 bisa memicu multitafsir,” ujar Ferdi. (risq/pordes)