Mad Romli Paparkan 4 Raperda di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang

Tangerang, PORDES – Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli menghadiri rapat paripurna dengan agenda penjelasan terhadap 4 Raperda. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan perihal 4 Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Raperda) Kabupaten Tangerang Tahun 2022. Salah satu fokusnya adalah soal sampah.

Lebih jelasnya, 4 Raperda yang diusulkan meliputi Pengelolaan Sampah Kabupaten Tangerang, Penyelenggaraan Penanaman Modal, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha serta Bangunan Gedung.

“Usulan perubahan 4 Raperda tersebut merupakan hal yang urgent bagi kami, eksekutif, sampah salah satunya. Selanjutnya kami berharap usulan itu bisa dibahas secepatnya oleh DPRD,” kata H. Mad Romli, Senin (15/8/2022).

Ia menuturnya, saat ini TPA Jati Waringin telah terisi sekitar 70 persen dengan sampah, dari luas total 31 hektar. Hal ini tentu menjadi persoalan rumit, sebab belum ada aturan yang menaungi menggunakan teknologi terbarukan ramah lingkungan untuk mengurangi sampah.

Adapun, dalam Perda 6/2012 tentang Pengelolaan Sampah Dan Lumpur Tinja juga masih belum membahas pasal yang menjelaskan pemrosesan sampah di TPA Jatiwaringin dapat dilaksanakan menggunakan teknologi alternatif terbarukan yang ramah lingkungan.

Pada pasal 31 Perda 6/2012 tentang Pemrosesan Akhir Sampah disebutkan hanya menggunakan teknologi Lahan Urug Saniter, Sanitary Landfill dan Composting. Dengan begitu, adanya Raperda ini merupakan kepentingan mendesak dan penyesuaian dengan perkembangan yang ada.

“Dengan diusulkannya Rancangan Peraturan Daerah ini, harapannya adalah pengelolaan sampah bisa terlaksana dengan baik dan juga sesuai dengan harapan kita semua yakni mewujudkan kawasan lingkungan sosial yang sehat dan bersih,” pungkas dia.

Untuk diketahui, rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Tangerang tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail, hadir juga Sekda dan Kepala OPD Kabupaten Tangerang. (red)