Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Rutin Gelar Razia dan Lakukan Pembinaan Bagi WBP

Siantar, PORDES – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara kembali menggelar razia di kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (8/6/2022). Razia dipimpin langsung KPLP Raymond Andika Girsang beserta jajaran regu jaga dan staff pengamanan. Kegiatan razia berlangsung aman, tertib dan baik.

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar yang seharusnya berkapasitas 525 orang idealnya, namun kini berpenghuni 1.830 orang, yang berarti telah over kapasitas, tetapi tidak hanya di Lapas Pematangsiantar saja over kapasitas, ini terjadi tetapi hampir di seluruh Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.

Raymon menerangkan, razia yang berlangsung kurang lebih 3 jam itu adalah sebagai upaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban didalam kamar hunian yang didiami oleh para WBP. Ia juga mangataka, bahwa pihaknya selalu menerima masukan dan kritikan, serta bersinergi dengan para awak media, baik online maupun cetak.

“Pihak lapas bukanlah Lapas yang anti kritik dan kami sangat menghargai UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang pers, dan menerima dengan baik kritik dari pihak media baik cetak maupun online untuk juga memberikan dukungan pemberitaan yang berimbang dengan bukti dan data yang mendukung, yang kuat, agar tidak menimbulkan citra Lapas menjadi buruk di mata masyarakat,” terangnya.

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Rutin Gelar Razia

Raymond menjelaskan, dalam kegiataan razia kali ini pihak lapas juga menggeledah dan merazia blok Sel Pengasingan, Blok AA kamar 3, 4, 5, 6, dan 7, Blok BB kamar 3, 4, 5, 6, dan 7, serta Cengkeh 3, 4, 5 dan 6.

“Dari gelar razia kali ini kami menemukan beberapa kartu remi, sendok, kabel rakitan 1 buah, headset dan 2 unit handphone, dan kami bersyukur tidak ada ditemukan narkotika jenis apapun di kamar yang kita periksa,” kata Raymond.

Razia rutin ini, kata Raymobd, pernah di laksanakan bersama dengan Tim dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, di kamar rehabilitasi di blok Dolok dan blok Anggrek Wanita pada hari Senin 6 Juni 2022 lalu.

“Hasilnya juga tidak ditemukan adanya narkotika dan sejenisnya,” jelas Raymod.

Sementara, Plt Kalapas M Tavip menerangkan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Divisi pemasyarakatan kantor wilayah Sumut, apabila ada WBP yang terbukti melanggar tata tertib di dalam lapas akan di berikan sanksi yang tegas berupa strafsell, Registrasi F (pencabutan Remisi dan Integrasi dan lainnya), bahkan di mutasikan (dipindahkan) ke lapas lain guna mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan lain.

“Lapas merupakan kumpulan dari orang-orang yang melakukan pelanggaran Hukum di masyarakat sehingga di dalam Lapas ini merupakan tugas dan tanggung jawab kami dalam membina dan membimbing mereka agar nantinya dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik sehingga di terima di tengah-tengah masyarakat,” kata M Tavip.

“Mereka bukan penjahat, hanya tersesat dan belum terlambat untuk bertaubat,” ucap Tavip menegaskan.
Pembinaan yang telah dilakukan saat ini yaitu pembinaan keterampilan kemandirian dalam hal pertanian, prakarya miniatur ulos tenun dan pembuatan meubel (kayu dan besi). Kemudian pembinaan Kerohanian bagi WBP yang beragama Muslim, Nasrani dan Budha.

“Sehingga diharapkan nantinya WBP kembali ke jalan yang baik sesuai ajaran agamanya, dan mampu terlaksana ketika masa tahanan telah berakhir dan kembali kemasyarakat,” jelasnya.

“Program Layanan juga terus kita berikan yang terbaik dalam hal remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi dan lainnya secara gratis dan tidak di pungut biaya,” sambung dia.

Dia menambahkan, untuk layanan kesehatan dan sandang pangan WBP juga tidak lepas dari perhatian pihak lapas, vaksin yang terus berlangsung dan nutrisi dan gizi makanan yang terus dipantau dan di awasi sehingga berkualitas yang baik dan sangat layak untuk di konsumsi oleh WBP.

“Ketika Lapas dalam keadaan aman dan kondusif, dipastikan program pembinaan dan pelayanan dapat terwujud dan berjalan dengan baik, sehingga tujuan utama dari Lembaga pemasyarakatan sesuai dengan UU No.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan,” tutup Plt Kalapas M Tavip.

Laporan: Budi Kurnia