Kurang dari 24 jam, Polres Aceh Utara Ringkus Pelaku Pembunuhan di Gampong Alue Ngom. Portal Desa – Sumber Inspirasi Perubahan

Banda Aceh, PORDES – Polres Aceh Utara turunkan Tim Opsnal Satreskrim untuk membekuk pelaku pembunuhan Muhammad Yusuf bin M. Risyad alias Burak (45) yang terjadi di Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara pada Selasa, 1 Maret 2022 lalu.

Berkat kerja keras Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara, hanya dengan waktu kurang dari 24 jam, pelaku pembunuhan berinisial AJ (23) berhasil diamankan di Gampong Simpang Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (3/3/2022).

Hal tersebut dibenarkan dan dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy.

“Pelaku sudah ditangkap tadi pagi di Aceh Besar,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy didampingi Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal.

“Pelaku berusaha melarikan diri dengan menaiki angkutan umum ke Banda Aceh. Begitu mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku di Aceh Besar,” paparnya.

Saat ini, lanjut Winardy, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit senapan angin yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dan satu unit handphone telah diamankan Polres Aceh Utara untuk dilakukan proses hukum.

Kemudian Winardy juga mengatakan Pelaku akan dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 354 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

Terungkap Motif pembunuhan tersebut dikarenakan sakit hati. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu.

“Motif sementara adalah dendam. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu”, tegas Winardy.
Pembunuhan itu dilakukan pelaku dengan menembak kepala korban menggunakan senapan angin jenis soft gun dalam jarak dekat.

“Setelah melakukan pembunuhan pelaku langsung melarikan diri,” tutup Winardy.

Pewarta: Andri Septarianja
Editor: Abi Reza