Kuasa Hukum Cakades Nomor 1 Kembali Datangi Kantor Kecamatan Kibin
Serang, PORDES – Kuasa Hukum Cakades nomor 1 Desa Kibin, Saepul Anwar, Kamis (24/2/2022), kembali mendatangi Kantor Kecamatan Kibin, untuk bersilaturahmi dan menindaklanjuti surat permohonan Audiensi.
Kedatangannya itu dalam rangka silaturahmi dan audiensi dengan Camat Kibin H. Imron Ruhyadi, dan sejumlah mantan panwas desa yang bertugas mengawasi pelaksanaan Pilkades Desa Kibin tahun lalu.
Hadir pada kesempatan audiensi, unsur Muspika, Kanit Intel Polsek Cikande, para mantan panwas desa Kibin, dan Kuasa hukum Saepul Anwar beserta perwakilan relawan 01.
Dalam audiensi tersebut, untuk menanyakan laporan rekomendasi yang dibuat Zaenal Sunhaji yang menurutnya sudah disampaikan ke pihak Kepolisian.
Dalam penyampaiannya, M. Zainul Arifin meminta klarifikasi terkait laporan rekomedasi panwas, yang katanya telah dilaporkan ke Pihak Kepolisian, namun saat penelusuran Kuasa Hukum ke Polres Serang, pihaknya mendapat jawaban, bahwa Polres Serang belum menerima Laporan rekomendasi tersebut.
“Saya anggap itu adalah kebohongan yang menguntungkan orang lain,” kata Zainul.
Dalam diskusi, tersebut Zaenal Sunhaji mengklarifikasi dengan menunjukan bukti tanda terima pelaporan berkas dugaan pelanggaran pilkades atau rekomendasi kepihak Kepolisian disertai dokumen berupa foto saat melaporkan.
“Terserah kepada para pihak yang menganggap saya bohong, tetapi saya dapat menunjukan bukti pelaporan sebagai pembuktian bahwa saya tidak berbohong, dan yang perlu digaris bawahi tugas saya sebagai panwas telah selesai,” terang Zaenal.
Sementara, sesuai dengan surat permohonan audiensi dan silaturahmi, Camat Kibin memfasitasi hal tersebut dengan menghadirkan 5 mantan Panwas Desa yang tahun lalu bertugas.
Dikatakan Camat Imron, bahwasanya tidak mudah mengkondisikan hadirnya mantan panwas karena kesibukan masing masing dengan tugasnya.
“Saya sampaikan bahwa tidak mudah untuk menghadirkan mantan panwas desa secara lengkap, tetapi menimbang bahwa hal itu menjadi tanggung jawab Camat untuk memfasilitasi kepentingan masyarakatnya, maka kami berusaha agar permintaan Kuasa Hukum Saepul Anwar dapat terpenuhi,” ucap Imron.
Untuk diketahui, bahwa panwas desa dimaksud terdiri dari unsur Masyarakat, TNI, Polri, Staff Desa dan staff Kecamatan.
Pewarta: Jaka Purwanta
Editor: Herru Santoso