KPU Sampaikan Tahapan Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024
KPU Sampaikan Tahapan Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024
PORDES LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak sampaikan sejumlah tahapan kampanye dan laporan dana kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
“Untuk tahapan kampanye dimulai dari tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024,” terang Kasubag Teknis Penyelenggaraan dan Hukum KPU Kabupaten Lebak, Rudi kepada Portal Desa Kamis 17 Oktober 2024.
Kemudian lanjut Rudi untuk laporan dana kampanye atau Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak menggunakan aplikasi SIKADEKA.
“Laporan penyumbang dana kampanye Paslon baik dari perseorangan maupun lembaga atau partai politik belum muncul di SIKADEKA,” pungkasnya.
Sebagai informasi KPU Kabupaten Lebak telah membuka Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak mulai 24 September sampai 23 Oktober 2024.
Untuk penyampaian Laporan LPSDK mulai 24 September sampai 24 Oktober 2024 dan penyampaian perbaikan LPSDK 25 Oktober 2024, kemudian untuk pengumuman Laporan LPSDK pada 26 Oktober 2024. (har).