KPU Lebak Lakukan Rapat Pleno, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Ditetapkan
KPU Lebak Lakukan Rapat Pleno, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Ditetapkan
PORDES LEBAK– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak melakukan Rapat Pleno Tertutup Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak di Aula Nusantara, Kantor KPU Kabupaten Lebak, Minggu 22 September 2024.
Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 120 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Kita telah melakukan rapat Pleno Tertutup penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati,” tutup Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini kepada wartawan singkat.
Berikut beberapa hal yang diperhatikan KPU Kabupaten Lebak dalam melakukan rapat Plano penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak sebagai berikut
Berita Acara Nomor 139/PL.02.2-BA/3602/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024 tanggal 13 September 2024 atas nama Pasangan Calon Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, S.H. dan Ir. Amir Hamzah, M.Si.;
Berita Acara Nomor 140/PL.02.2-BA/3602/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024 tanggal 13 September 2024 atas nama Pasangan Calon Dede Supriyadi, S.Pd. dan Virnie Syafitri, S.Psi
Berita Acara Nomor 141/PL.02.2-BA/3602/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024 tanggal 13 September 2024 atas nama Pasangan Calon H. Sanuji Pentamarta, S.I.P., M.I.P. dan H. Dita Fajar Bayhaqi, S.Psi.
Berita Acara Nomor 150/PL.02.2-BA/3602/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Dede Supriyadi, S.Pd. Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024.
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak berdasarkan rapat plano
1. Pasangan Calon atas nama Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, S.H. dan Ir. Amir Hamzah, M.Si., yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat dan Partai Perindo dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 480.633 suara.
2. Pasangan Calon atas nama H. Sanuji Pentamarta, S.I.P., M.I.P. dan H. Dita Fajar Bayhaqi, S.Psi, yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Garda Republik Indonesia dan Partai Solidaritas Indonesia dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 202.098 suara.
3. Pasangan Calon atas nama Dede Supriyadi, S.Pd. dan Virnie Syafitri, S.Psi, yang diusulkan oleh Partai Politik, Partai Nasdem dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 98.228 suara.
Ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024 dan selanjutnya dapat mengikuti Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon pada hari Senin Tanggal, 23 september 2024. (koh).