KPU Kabupaten Tangerang Gelar Debat Kandidat Malam Ini, 3 Paslon Bakal Ngadu Visi-Misi

PORDES TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang siap menggelar debat kandidat perdana pasangan calon bupati dan wakil bupati Tangerang yang akan digelar Sabtu 19 Oktober di Hotel Aston Serang, pada nanti malam.

Debat yang mengusung tema ‘Optimalisasi Pelayanan Publik Untuk Kesejahteraan Masyarakat Dalam Memajukan Kabupaten Tangerang’, KPU telah memilih 5 Penalis untuk mendalami visi dan misi 3 pasangan calon Bupati dan wakil bupati Tangerang.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar mengaku pihaknya sudah melakukan sejumlah tahapan sebelum pelaksanaan debat di jadwalkan yakni melakukan rapat Koordinasi dengan tim masing-masing pasangan calon (Paslon).

“Mulai dari penentuan hari dan tanggal dan juga tempat serta teknis pelaksanaan debat kampanye yang sesuai dengan Keputusan KPU 1363 tahun 2024” terang Muhamad Umar kepada Portal Desa, Sabtu 19 Oktober 2024.

Umar menambahkan pihaknya menggelar debat kandidat agar masyarakat Kabupaten Tangerang mengetahui lebih jauh sosok calon pemimpin yang akan mereka pilih pada Pilkada 27 November 2024 mendatang.

“Harapan nya agar para pemilih bisa lebih mengenal para kandidat dan untuk para paslon bisa memanfaatkan debat ini untuk menyampaikan visi misi dan program kerja,” katanya.

Meski begitu lanjut Umar dalam pelaksanaan debat kandidat pihaknya melarang pasangan calon mempersoalkan dasar negara Pancasila dan pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.

“Menghina seseorang, agama, suku ras golongan calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon wali kota dan calon wakil walikota serta calon bupati dan wakil bupati Tangerang,” jelasnya.

Tidak hanya itu lanjut Umar pihaknya juga melarang pasangan calon kandidat melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.

“Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan menggunakan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau partai politik dan mengganggu keamanan ketentraman dan ketertiban umum,” pungkasnya. (gabel).