KPU dan Bawaslu Kabupaten Tegal Diduga Gelar Operasi Loloskan Bacalon Bupati Jalur Independen

PORDES TEGAL – Peneliti Research, Public Policy & Human Rights (RIGHTS), Septian Haditama, menduga ada kecurangan dalam proses verifikasi faktual pasangan calon Bupati Tegal jalur independen, Muhammad Mu’min dan Bima Eka Sakti.

Septian menyebut pihaknya mencium dugaan persekongkolan antara Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Tegal dalam dugaan operasi meloloskan calon Bupati Tegal jalur independen tersebut.

Dugaan tersebut muncul setelah beredarnya kabar adanya dugaan keterlibatan oknum di dalam KPU Kabupaten Tegal, dengan mengerahkan beberapa Penyelenggara Pemilihan tingkat Kecamatan (PPK) untuk meloloskan dalam proses verifikasi faktual.

Menurutnya, dugaan kecurangan tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi dua penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Tegal pada September mendatang. Terlebih, komisioner kedua badan penyelenggara Pilkada tersebut merupakan adik kakak.

“Tentu ini menjadi preseden buruk bagi KPU dan Bawaslu sendiri. KPU dan Bawaslu Tegal sebagai penyelenggara pemilihan Bupati harusnya netral dan tidak ikut cawe-cawe dalam meloloskan para calon,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu 17 Juli 2024.

Ia mendesak agar DKPP dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah segera melakukan evaluasi internal dan melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan tersebut.

Selain itu ia juga meminta komisioner kedua penyelenggara pemilu itu meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat. DKPP dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah katanya, juga harus memecat siapapun yang terlibat dalam dugaan skandal tersebut.

“Kami mendesak bakal pasangan calon yang diduga diloloskan itu, serta memecat siapapun yang terlibat dalam dugaan kecurangan itu,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan membantah kabar tersebut. Ia menyebut jika hal tersebut merupakan isu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

“Sasaran untuk penyelenggara pemilu itu hal yang biasa. Kami berfikir bahwa telah melalukan tahapan yang ada, jika ada bukti kami akan proses,” pungkasnya. (*)