KOMPPI Bidik DPRD Kabupaten Tangerang Soal Pengadaan Barang dan Jasa
KOMPPI Bidik DPRD Kabupaten Tangerang Soal Pengadaan Barang dan Jasa
PORDES TANGERANG – Lembaga sosial kontrol LSM KOMPPI melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada DPRD Kabupaten Tangerang.
KOMPPI membidik soal pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan oleh pihak ke dua yakni CV Teguh Bersaudara terkait pembayaran biaya perawatan alat kantor dan rumah tangga, alat rumah tangga, alat pendingin berupa pemeliharaan AC Split, Pemeliharaan AC Central.
Menurut ketua LSM KOMPPI Usrah SH mengatakan, ada beberapa temuan pada belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga, alat rumah tangga, alat pendingin tahun 2024- 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Tahun 2024-2025 Kesekretariatan DPRD Kabupaten Tangerang menganggarkan anggaran belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga, alat rumah tangga, alat pendingin berupa pemeliharaan AC Split, pemeliharaan AC Central, pemeliharaan kompresor AC sebesar lebih kurang 500 juta rupiah, dan kegiatan pemeliharaan Tahun 2024- 2025 tersebut di kerjakan oleh satu perusahaan yaitu CV.Teguh Bersaudara,” terang Usrah, Selasa (9/12/2025).
Menurut Usrah. SH, berdasarkan temuan timnya terhadap pembayaran biaya Pemeliharaan AC Split, Pemeliharaan AC Central, Pemeliharaan Kompresor AC yang dilakukan oleh pihak Kesekretariatan DPRD Kabupaten Tangerang kepada CV.Teguh Bersaudara, KOMPPI menemukan bahwa pembayaran biaya pemeliharaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan lampiran Peraturan Bupati Tangerang Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Standar Harga Satuan Biaya Umum Tahun Anggaran 2025.
Dan lampiran Peraturan Bupati Tangerang Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Biaya Umum Tahun Anggaran 2024.
“Misalnya biaya pemeliharaan AC Central 1 Unit dalam 1 tahun yang seharusnya dibayar sebesar Rp.10 juta namun dibayar Rp.74 juta lebih, Pemeliharaan 1 Unit AC Split yang seharusnya dibayar Rp.1,5 juta namun dibayar sebesar Rp.58 juta lebih, dan masih ada temuan lain-lain,” jelas Usrah.
Kata Usrah, pihaknya menemukan ada dugaan pemborosan anggaran daerah/ negara ratusan juta pada belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga-alat rumah tangga-alat pendingin tahun 2024-2025 yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah/ negara yang dilakukan oleh pihak Kesekretariatan DPRD Kabupaten Tangerang.
“Terkait dengan hal tersebut kami meminta kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang Cq. PPK pada Pelaksanaan Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Alat Pendingin Tahun 2024- 2025 di Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang, agar memberikan jawaban klarifikasi atas temuan tersebut,” tandasnya.
Sementara pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang belum terkonfirmasi perihal tersebut hingga berita ini diunggah. Kendati portaldesa.co akan berupaya untuk mendapatkan keterangan resminya. (Red/Han).

