Komite Jelaskan Soal Dugaan Jual Beli LKS di SMP Negeri 1 Pakuhaji

PORDES TANGERANG – Komite sekolah SMP Negeri 1 Pakuhaji, Iskandar menjelaskan soal tudingan pihak sekolah diduga telah melakukan praktek jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswanya.

Meski begitu ia membenarkan siswa SMP Negeri 1 Pakuhaji harus mengeluarkan kocek sendiri untuk pembelian LKS kepada pihak ke tiga sesuai hasil musyawarah wali siswa karena LKS tidak bisa dicover oleh Dana Bos.

Iskandar mengatakan soal LKS dan seragam sekolah itu berdasarkan hasil keputusan rapat musyawarah antara komite dan wali siswa dan tidak ada kaitannya dengan pihak sekolah SMP Negeri 1 Pakuhaji.

“Makannya saya pertanyakan orang tua siswa itu ikut rapat atau tidak karena mengenai biaya tersebut sekolah tidak ikut campur dan itu mutlak hasil rapat wali siswa yang digelar komite sekolah,” terang Iskandar kepada Portal Desa, Senin 6 Agustus 2024 malam.

Lebih lanjut Iskandar menjelaskan dari biaya yang dikeluarkan orang tua siswa untuk pembelian LKS dan seragam sekolah itu sebagiannya untuk mensubsidi anak yatim piatu dan itu kata dia disetujui oleh wali siswa.

“Dari biaya LKS maupun seragam sekolah itu sebagiannya untuk mensubsidi anak yatim piatu. Anak yatim piatu itu di gratiskan, piatu setengah biaya dan yatim setengah biaya dan itu disetujui oleh wali siswa,” jelasnya

Sebagai komite sekaligus wali siswa, lanjut Iskandar ia pun mengaku mengikuti keputusan yakni membayar sejumlah biaya yang sudah diputuskan pada rapat komite dan wali siswa tersebut.

“Karena dari anggaran yang akan terkumpul itu selain untuk mensubsidi anak yatim, piatu dan yatim piatu juga untuk keperluan siswa yang tidak tercover oleh dana bos sementara sekolah membutuhkan” katanya.

Terakhir dia menjelaskan biaya untuk pembelian LKS berdasarkan hasil musyawah antar wali siswa, itu Rp 18 ribu lebih dan jumlah LKS itu bukan 10 tetapi 11 LKS termasuk LKS baca tulis Al Qur’an.

“Harga LKS itu bukan 18 ribu tapi 18 ribu lebih dan jumlah LKS nya bukan 10 tetapi 11 karena di SMPN 1 Pakuhaji ada LKS Baca tulis Al Qur’an jadi kalau dibilang 10 itu salah dan itu sudah disetujui oleh wali siswa,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang diduga melakukan praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didiknya.

Sekolah tersebut diduga mewajibkan siswanya untuk membeli buku LKS tersebut dengan harga Rp 185 ribu rupiah per paket dengan isi 10 buku mata pelajaran. (gabel)