Ketahuan Gendam Kasir Klinik Kecantikan, Kades Asal Pasuruan Ditangkap Polisi

PORDES TUBAN – Seorang pria yang berinisial AA (47) digelandang ke Polres Tuban usai polisi mempelajari lewat rekaman CCTV, aksinya tersebut menggunakan gendam untuk meminta uang dari seorang kasir di sebuah ruko skincare di Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.

AA, yang juga diketahui menjabat sebagai Kepala Desa aktif di salah satu desa di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, diamankan oleh unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban pada Senin 29 Mei 2023 malam.

Kapolres Tuban AKBP Suryono saat memimpin konferensi pers menjelaskan bahwa kejadian tersebut telah menjadi viral di media sosial dan media televisi. Saat pelaku mengunjungi salah satu ruko skincare, pelaku meminta nomor telepon pemilik dan kemudian berpura-pura menelepon pemilik tersebut untuk meminta uang kepada kasir.

“Berdasarkan penelusuran rekaman CCTV yang kita peroleh, kita berhasil menangkap tersangka. Ternyata yang bersangkutan adalah Kepala Desa aktif di salah satu desa di Kabupaten Pasuruan,” terang Kapolres, Selasa 30 Mei 2023.

Kapolres menambahkan bahwa dalam setiap aksinya, tersangka selalu menggunakan helm dan jaket yang sama, sehingga memudahkan pihak kepolisian dalam menelusuri dan mengungkap kasus ini.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan sementara dari pelaku, baru melakukan aksinya selama satu bulan dan melakukannya sendirian. Terkait dugaan adanya pelaku lain, jajaran kepolisian akan melakukan pengembangan.

Hingga saat ini, tersangka baru melakukan aksinya di dua tempat di Tuban dengan kerugian total sebesar Rp4.800.000.

“Kami akan melakukan pengembangan terkait dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya,” ujar AKP Tomy.

AKP Tomy juga menyebutkan bahwa tersangka ditangkap pada Senin malam ketika berada di sebuah masjid di wilayah kecamatan Paciran-Lamongan yang diduga akan kembali melakukan aksinya.

“Karena kejadian ini sempat menjadi viral, kami merilis informasinya hari ini agar korban dan masyarakat lainnya bisa merasa lebih tenang karena pelaku sudah ditangkap,” imbuh AKP Tomy.

Tim Liputan Portal Desa Biro Tuban melaporkan, akibat perbuatannya tersangka saat ini harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban dan diancam dengan pasal 378 KUHP yang memiliki ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara. (Ali Maskur/Kabiro)