Labuan Bajo, PORDES – Kepala Desa Bari Diduga Jual Tanah Hutan Milik Negara dalam kawasan hutan milik negara. Tanah itu diperkirakan luasnya 120 hektar yang berada di Batu Rondang, Dusun Nanga Toi, Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Sepengetahuan saya, tanah milik warga itu hanya di pesisir pantai. Sedangkan di pegunungan itu dulu hutan milik Negara,” ungkap Marwaddin, salah satu masyarakat Desa Bari kepada Portal Desa (22/12/2021).

Dia menjelaskan, masyarakat pada umumnya tidak mengetahui terkait penjualan tanah tersebut, diduga pemerintah desa secara diam-diam bersekongkol dengan para pembeli, kemudian melakukan musyawarah dan minta tanda tanggan daftar hadir.

“Awalnya kami tidak tau terkait penjualan tanah itu, lalu kemudian ada rapat dan hanya beberapa orang keterwakilan saja yang di undang,” tuturnya.

Lebih lanjut, Marwaddin menjelaskan, penjualan tanah tersebut dilakukan dengan menipu masyarakat setempat. Saat itu dikatakan ada kunjungan dokter luar negeri, untuk kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat setempat. Dan teryata pihak Puskesmas Bari tidak tahu akan hal tersebut.

Saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Kepala Desa Bari, Moh Ali Ismail, membenarkan penjualan tanah tersebut, namun dia menyatakan, bahwa itu berdasarkan kesepakatan semua masyarakat Desa Bari.

“Penjualan tanah itu berdasarkan keingian semua masyarakat,” jelasnya.

Sementara, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Manggarai Barat, saat dihubungi melalui selulernye belum dapat memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (oktafianus/pordes)