Kejari Tuban Tetapkan Kepala Desa Bunut Tersangka Korupsi APBDes 2016-2019

Tuban, PORDES – Penyidik Kejaksaan Negeri Tuban akhirnya menetapkan Kepala Desa Bunut Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berinisial BU (41) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban Muis Ari Guntoro mengungkapkan bahwa Kepala Desa Bunut ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 8 April 2023 kemarin.

Penetapan ini hasil dari pengembangan tersangka Bendahara Desa, NAI (32) yang sudah diputus bersalah dengan vonis 2 tahun penjara.

Kades Bunut didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan perdana di Kejaksaan Negeri Tuban.

“Kepala Desa Bunut kita tetapkan sebagai tersangka. Kamis kemarin surat penetapannya sudah kita sampaikan ke yang bersangkutan dan hari ini kita panggil untuk menjalani pemeriksaan,” kata Muis Ari Guntoro kepada awak media, Selasa 11 April 2023.

Dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2016 hingga 2019 ini, BU memiliki peran menginstruksikan dan mengetahui praktek penyalahgunaan, hal itu berdasarkan fakta persidangan sebelumnya dan keterangan sejumlah saksi.

Bahkan dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa, dana APBDes yang disalahgunakan tersebut diduga mengalir dan nikmati secara pribadi oleh Kepala Desa BU.

“Dalam penyidikan ini kita menemukan criminally responsible siapa yang bertanggungjawab dari perbuatan hukum, perbuatan yang bersangkutan mengakibatkan kerugian negara dan kalaupun nanti tersangka tidak mengakui silahkan, itu hak dia,” ungkap Muis.

Lanjut Muis, Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan, tersangka kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan.

“Soal penahanan itu kewenangan penyidik tetapi ini tersangka masih kooperatif,” jelas Muis.

Akibat perbuatanya, BU dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Bendahara Desa Bunut berinisial NAI divonis bersalah perkara kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2016 hingga 2019 dan sedang menjalani hukumannya di Lapas II B Tuban sejak 2021 lalu.

Modusnya, NAI melakukan pemotongan anggaran 10-20 persen untuk pembayaran pajak dari kegiatan pekerjaan fisik di desa setempat.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 180 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tuban.

Muis juga menghimbau kepada seluruh Kades maupun Perangkat Desa dalam menjalankan roda pemerintahan agar berjalan sesuai dengan aturan yang ada seperti halnya edukasi dan sosialisasi yang sering disampaikan di sejumlah tempat.

“Kalau memang sebagai seorang Kades sudah mempunyai niat yang baik untuk taat aturan, jika ada regulasi yang tidak tahu maka bisa ditanyakan kepada pihak Kecamatan dan Perangkat Desa dibawahnya, BPD desa, tokoh masyarakat atau yang lainnya,” tutup Muis. (Ali Maskur)

Follow Berita Portal Desa di Google News