Kejari Kota Tangerang Wujudkan Pembangunan Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi
Kejari Kota Tangerang Wujudkan Pembangunan Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi
Tangerang, PORDES – Mewujudkan visi misi Kejaksaan Agung dan melaksanakan perintah Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, sejak 2021 melakukan pembangunan Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, Erich Folanda, dalam paparannya melalui kanal youtube, Selasa (31/5/2022).
Erich Folanda mengatakan, telah dilakukan perubahan yang signifikan terhadap enam wilayah area menuju bebas korupsi dan mewujudkan aparatur birokrasi yang bersih dan melayani.
“Kejari Kota Tangerang berkomitmen kuat mewujudkan wilayah zona bebas korupsi dan mewujudkan aparatur birokrasi yang bersih dan melayani,” ujar Erich Folanda.
Pria asli Betawi dan murah senyum ini menjelaskan, ada enam wilayah yang dibangun secara serius yakni, pertama, Manajemen perubahan, kedua, Penataan Tata Laksana, ketiga, Penataan sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM)/ Aparatur, keempat, Penguatan akuntabilitas kinerja, kelima, Penguatan pengawasan, dan keenam, Peningkatan kualitas pelayanan public.
Erich menambahkan, pembangunan wilayah zonasi berintegtitas menuju bebas korupsi ini diharapkan menjadi role model bagi kejari di seluruh Indonesia.
“Insya Allah perbaikan diseluruh lini di Kejari Kota Tangerang ini, sudah dan akan dilaksanakan oleh semua kantor Kejaksaan Negeri di Indonesia,” kata Erich.
Sejak setahun terakhir Kejari Kota Tangerang telah mencanangkan Zona Berintegritas menuju wilayah bebas korupsi dan mewujudkan aparatur yang bersih dan melayani.
“Setidaknya ada tiga aksi, pertama membuat perencanaan aksi. Kedua, melakukan monitoring evaluasi terhadap perencanaan. Ketiga, membangun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” ucapnya lagi.
Desk PTSP buka dari jam 07.30 wib s/d jam 16.00 wib setiap hari, kecuali hari libur. sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang cepat, akurat, terukur dan profesional.
“Sebelum ada PTSP di lobi utama, masyarakat harus mengantre panjang hingga di luar halaman gedung untuk menyampaikan berkas administrasi,” ujar Erich.
Untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, Kejari Kota Tangerang juga memberikan pelayanan pengantaran barang bukti yang berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat, barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak.
Terhadap eksekusi barang bukti tilang. Selain menggunakan jasa perusahaan pengiriman paket, juga bekerjasama dengan PT Pos Indonesia yang dalam proses penghantaran barang bukti tilang setelah dilakukan pembayaran secara elektronik.
Kejari Kota Tangerang membentuk tim khusus apabila ada barang bukti tilang yang dalam waktu 1-2 tahun belum diambil sama pemiliknya atau dalam beberapa bulan tidak diambil dan tidak membayar denda nya, maka akan diantarkan oleh tim khusus sekaligus pelanggar diwajibkan bayarkan dendanya saat tim khusus datang ke rumah.
“Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terkena tilang secara prima serta dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dari hasil pembayaran denda tilang.” jelas Erich.
Saat ini, disaat mengantre, masyarakat bisa menikmati snack dan minum.
“Tak ada lagi masyarakat yang mengantre sambil berdiri untuk dilayani seperti masa lalu lagi, masyarakat yang mengantre untuk mendaftarkan diri dan menyampaikan berkas,” tandasnya.
Laporan: Diaz