Kejari Cilegon Tahan Dua Pejabat PT BPRS-CM. Portal Desa – Sumber Inspirasi Perubahan

Cilegon, PORDES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon akhirnya resmi menahan Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM), IS dan Manager Marketing perbankan milik daerah tersebut, TT

Keduanya ditahan Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pemberian Fasilitas Pembiyaan oleh PT BPRS-CM tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa SH MH menyampaikan, bahwa pada hari Rabu tanggal 13 April 2022, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi IS dan Saksi TT terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh PT BPRS- CM tahun 2017 sampai dengan 2021.

“Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 2 orang tersangka yaitu: IS selaku Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum tahun 2018 s/d sekarang, dan selaku Komite Pembiayaan pada PT BPRS-CM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-795/M.6.15/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2022,” terangnya.

“Dimana TT selaku Manager Marketing PT BPRS-CM dan selaku Komite Pembiayaan pada PT BPRS-CM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-796/M.6.15/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2022,” sambungnya.

Atik menjelaskan, dari awal pembentukan, PT BPRS-CM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah telah menerima penyertaan modal secara bertahap dari Pemkot Cilegon yang hingga kini sebesar Rp56.855.800.000, – (lima puluh enam miliar delapan ratus lima puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah), dan dari Koperasi Karya Praja Sejahtera sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Bahwa sejak awal berdiri, PT BPRS-CM telah memberikan fasilitas pembiayaan baik kepada pengurus, pejabat dan atau karyawan maupun kepada nasabah umum dari PT BPRS-CM.

“Namun sejak tahun 2017 hingga 2021, tersangka IS (baik saat menjabat selaku Manager Operasional atau saat menjabat selaku Direktur Bisnis, Sumber Daya Insani dan Umum maupun selaku Komite Pembiayaan dan Tersangka TT baik saat menjabat selaku Kabag Pembiayaan atau saat menjabat selaku Manager Marketing maupun selaku Komite Pembiayaan), secara melawan hukum dan atau menyalah gunakan kewenangannya telah mendapatkan atau menerima dan mengeluarkan uang dari BPRS-CM melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan oleh PT BPRS-CM,” paparnya.

Selanjutnya, bahwa plafond pembiayaan yang telah disalurkan oleh PT BPRS-CM atas perbuatan tersangka IS dan tersangka TT secara melawan hukum tersebut di atas sebesar Rp21.257.000.000, – (dua puluh satu milyar dua ratus lima puluh tujuh juta rupiah). Pembiayaan yang diterima oleh tersangka IS dan tersangka TT telah mengakibatkan kredit macet dan menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah.

“Bahwa terhadap tersangka IS dan tersangka TT memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, selanjutnya, maka terhadap 2 (dua) orang tersangka ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 13 April 2022 sampai dengan 2 Mei 2022, sebelum dilakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” ungkap Atik Ariyosa.

Laporan: Alek Saputra