Kejagung Pantau Langsung Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tangerang

PORDES TANGERANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memantau langsung pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Tangerang melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Senin 28 April 2025.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Reda Manthovani meminta Kepala Desa (Kades) secara rutin dan transparan mengisi data dan pelaporan melalui sistem yang telah disediakan.

“Kami ingin memantau langsung berapa persen dana desa yang sudah digunakan, apa kendalanya, dan bagaimana penyerapannya. Dari situ kita bisa bantu sejak awal jika ada masalah,” kata Reda.

Tidak hanya itu lanjut Reda pihaknya juga membuka jalur pelaporan jika ada oknum Kejaksaan yang justru mengganggu atau menyalahgunakan kewenangan mereka.

“Jadi Kepala desa tidak perlu takut jika ada oknum di tingkat lokal yang menyimpang. Ini semua demi menciptakan tata kelola yang bersih dan akuntabel,” tandasnya.

Sebagai informasi dari 246 desa di Kabupaten Tangerang, seluruhnya sudah memiliki akses untuk mengikuti sistem pelaporan tersebut.

Hal ini diharapkan bisa menjadi contoh penerapan pengawasan berbasis teknologi yang efektif dan efisien. (gabel).