Kasus Litiwari Iman Gea Dihentikan, Biaya Perobatan Ditanggung Polda Sumut
Medan, PORDES – Litiwari Iman Gea merasa senang ketika mendengar kasusnya di hentikan oleh Polda Sumatera Utara, ungkapan senang tersebut diucapkan oleh suami Litiwari Iman Gea yaitu Hatoasa Hura (40), Sabtu (23/10/2021) Pukul 11.07 wib.
Kepada awak media dijelaskan bahwa, selain kasusnya dihentikan, biaya perobatan selama di rumah sakit Bhayangkara ditanggung oleh Kapolda Sumatera Utara.
“Senang banget dia, selama dia diopname di rumah sakit Bhayangkara, semua pembayaran disitu ditanggung Bapak Kapolda semua,” ungkapnya.
Ungkapan senang juga terlihat pada saat awak media mengkonfirmasi via telepon, ungkapan senang tersebut diucapkan berulang-ulang oleh Hatoasa Hura.
“Jadi senang dan gembira mendengarkan itu semua,” jelas Hatoasa Hura dengan nada gembira.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara akhirnya menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, yang ditetapkan tersangka.
Penghentian penyidikan kasus di Pasar Gambir itu pun disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dihadiri Liti Wari Iman Gea korban penganiayaan yang ditetapkan tersangka didampingi kuasa hukumnya, pada Jumat (22/10/2021) malam.
“Polda Sumatera Utara hari ini menyampaikan hasil tindaklanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan ibu Liti Wari Gea, Kita tahu bahwa dalam prosesnya terjadi perkara saling melapor, ibu Gea yang pada akhirnya ditetapkan tersangka,” Kata Kapolda
Panca mengungkapkan, Polri bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
“Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka,” tambah Kapoldasu.
Lebih lanjut, Panca menuturkan dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi-saksi khususnya yang ada di TKP Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian tersebut.
“Direktorat Reskrimum Poldasu sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea masih prematur, oleh sebab itu perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea dihentikan penyidikannya,” pungkasnya. (alam/pordes)

