Kasus HIV-AIDS Terus Bertambah, Mahasiswa Desak Pemkot Tangerang Buatkan Perwali

PORDES TANGERANG – Sekelompok Mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Kamis 24 Oktober 2024.

Dalam aksinya itu mereka menyoroti tingginya angka Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) di Kota Akhlakul Karimah tersebut.

Kordinator aksi Aditya Nugraha mengatakan dalam aksi moral tersebut pihaknya menuntut Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk menginisiasi pembentukan Peraturan Walikota (Perwali) tentang penanganan HIV-AIDS.

“Kami melihat sepanjang 2021 sampai 2024 Pemkot Tangerang tidak serius menanggapi Perda nomor 04 Tahun 2021 tentang HIV-AIDS, padahal jumlah penderita kian menumpuk, namun aturan teknisnya tidak ada,” terang Aditya Nugraha.

Lebih lanjut Aditya mengatakan dengan tidak dibuatkan Perwali untuk mengatasi HIV/AIDS di Kota Tangerang menurutnya Pemkot Tangerang dan DPRD Kota Tangerang terkesan tidak harmonis.

“Pj Walikota Tangerang dan Ketua DPRD Kota Tangerang terkesan tidak harmonis karena tidak serius membuat aturan turunan tersebut,” pungkasnya.

Senada Ketua SEMMI Cabang Tangerang Indri Damayanthi mengatakan jika Dinkes Kota Tangerang menganggap tidak perlu adanya aturan turunan dalam bentuk Perwali maka berpotensi menghamburkan anggaran daerah.

“Perda ini mubadzir, APBD menjadi terhamburkan hanya untuk menyusun Perda nomor 4 tahun 2021, namun tidak dilanjutkan dengan membuat aturan turunannya,” kata Indri dengan tegas kepada wartawan.

Sebagai informasi dari data yang berhasil dihimpun angka HIV/AIDS di Kota Tangerang pada tahun 2023 tercatat ada sebanyak 311 orang penderita.

Kondisi tersebut mendapatkan perhatian DPRD Kota Tangerang dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2021 tentang penanggulangan HIV/AIDS. (gabel).