Kasus Dugaan Tipu Gelap Kades Salembaran Jati, Kasat Reskrim Polrestro: Sedang Ditangani. Portal Desa – Sumber Inspirasi Perubahan

Tangerang, PORDES – Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota, mengaku telah menangani pelaporan atas dugaan penipuan dan atau pengelapan (Tipu gelap) dokumen tanah yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, berinisial AS, Senin (14/3/2022).

Kasat Reskrim, Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rudi Ardiana, membenarkan, bahwa pihaknya tengah menerima laporan dan menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap terlapor Kepala Desa (Kades) Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, berinisial AS serta kedua terlapor lainya J alias R dan N.

“Benar, laporan polisinya ada dan kita lagi tangani,” kata Rudi Ardiana saat dikonfirmasi Portal Desa via telepon, Senin (14/3/2022).

Lanjut Rudi, kasus ini tengah ditangani penyidik Kriminal Umum (Krimum), namun untuk perkembanganya akan diinformasikan kembali.

“Kasusnya dugaan tipu gelap, ditangani Krimum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kades Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, berinisial AS dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan membuat surat keterangan (PM1) dan dokumen surat tanah (Girik) palsu. (Baca Kades Salembaran Jati Dilaporkan ke Polisi atas Kasus Dugaan Praktik Mafia Tanah)

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/395/III/2022/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, pada tanggal 08 Maret 2022, Kepala Desa Salembaran Jati berinisial AS beserta kedua rekanya J alias R dan N dilaporkan atas dugaan perkara penipuan, dan atau penggelapan disangkakan dengan pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). []